Banda Aceh (ANTARA) - Bea Cukai Banda Aceh bersinergi dengan instansi terkait lainnya menggagalkan penyelundupan ekspor emas batangan dengan berat mencapai 527 gram di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Banda Aceh Rahmat Priyandoko di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penindakan penyelundupan ekspor emas dilakukan pada Rabu (20/5).
"Dalam penindakan penyelundupan ekspor emas tersebut, tim gabungan menangkap seorang pelaku berinisial KR. KR merupakan penumpang pesawat komersial tujuan ke Malaysia," katanya.
Baca juga: BC Lhokseumawe tetapkan sepeda motor selundupan jadi barang dikuasai negara
Ia mengatakan penindakan penyelundupan ekspor emas tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut tim Bea Cukai bersama personel Angkasa Pura, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, dan Lanud SIM melakukan operasi berbasis analisis risiko dan intelijen.
Dari operasi tersebut, kata dia, petugas gabungan mengamankan seorang pelaku besar barang bukti emas batangan dengan berat mencapai 527 gram dengan nilai sebesar Rp1,45 miliar.
"Pelaku tidak melaporkan emas yang dibawanya guna menghindari bea keluar. Padahal, emas merupakan komoditas strategis yang wajib dilaporkan saat dibawa keluar negeri," katanya.
Rahmat Priyandoko menyebutkan perbuatan KR tidak melaporkan emas yang dibawanya menyebabkan potensi kerugian negara dari sektor bea keluar yang diperkirakan mencapai Rp218 juta.
"Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai melindungi perekonomian nasional dan mengamankan penerimaan negara. Kami juga berkomitmen menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa," katanya.
Saat ini, kata dia, KR ditahan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh guna penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga berupaya mengembangkan asal emas tersebut, apakah dari penambangan legal atau ilegal.
"Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat senantiasa mematuhi regulasi ekspor yang berlaku demi terciptanya iklim perdagangan yang adil, sehat, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional," kata Rahmat Priyandoko.
Baca juga: Tim BC dan Bareskrim gagalkan penyelundupan 10 karung sabu-sabu di Bireuen Aceh, beratnya 92 kilogram
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026