Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Gampong (desa) Krung Tinggai, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, membuka posko pengaduan dan aspirasi untuk mendorong transparansi pengelolaan dana desa bersama masyarakatnya.

Ketua Tuha Peut (perangkat desa) Krueng Tinggai, Syarifuddin di Meulaboh, Selasa menuturkan, posko tersebut menjadi sentra informasi terkait pengaduan dan aspirasi untuk tata kelola pemerintahan desa dan keuangan desa agar lebih transparan.

"Sejak dibuka posko ini, kami telah menerima aspirasi dan menyelesaikan permasalahan warga. Untuk penyelesaikan permasalahan kami memiliki petunjuk melalui tata tertib, standar operasional prosedur dan peraturan Tuha Peut (lembaga pengawas desa)," katanya.

Posko pengaduan tersebut dibentuk sejak November 2017, kemudian diberi nama "Rumoh Aspirasi" atau rumah aspirasi, sebagai wujud penjabaran dari Undang-Undang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Musyawarah Desa.

Gampong Krueng Tinggai, merupakan salah satu desa binaan LSM-Masyarakat Transparansi Aceh (Mata) kerjasama Seknas Fitra dan Kompak di Aceh Barat, dalam program "mendorong transparansi anggaran dan mekanisme pengaduan desa".

Koordinator program, Amel, mengatakan, program tersebut berjalan pada empat desa di dua kecamatan sebagai pilot projek, yakni Desa Krueng Tinggai dan Cot Seumeureung Kecamatan Samatiga dan Desa Tamping dan Blang Tengoh Kecamatan Panton Reu.

"Posko ini merupakan forum bersama antara pemerintah gampong, Tuha Peut dan masyarakatnya. Kita belajar bersama tentang proses penyusunan anggaran yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga memiliki progam penguatan kapasitas sumber daya manusia aparatur gampong lewat program "sekolah anggaran", kegiatan ini lebih kepada pendidikan Tuha Peut mempelajari dan mengetahui penyusunan anggaran yang benar.

Sebagai anggota legeslasi ditingkat desa, Tuha Peut wajib memahami secara utuh proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong/Desa (APBG/Des), sebagai fungsi kontrol terhadap pengelolaan pembangunan dan keuangan desa.

Amel, menyampaikan, lahirnya mekanisme pengaduan dan aspirasi masyarakat merupakan capaian konkrit dari persamaan persepsi yang telah terbangun antara Tuha Peut dan pemerintah gampong untuk penyediaan sarana untuk menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat sebagaimana diamanahkan undang-undang.

"Kita berharap ke depan inisiatif penguatan Tuha Peut ini dapat direplikasi di semua gampong yang ada di Kabupaten Aceh Barat dan Aceh secara menyeluruh," katanya menambahkan.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017