Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Polda Aceh menyatakan berkas kasus korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp900 juta, sudah lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Kasus korupsi Disperindag Aceh sudah P21 dengan tersangka kepala dinas dan bendahara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Erwin Zadma di Banda Aceh, Rabu.

Melalui Kepala Subdirektorat III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Andrianto Argamuda, Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, kasus korupsi tersebut ditangani sejak 2016.

Dalam kasus tersebut, Polda Aceh sudah menetapkan Safwan yang juga Kepala Disperindag Aceh ketika itu serta Ridwan, bendahara dinas, sebagai tersangka. Keduanya dijadikan tersangka pada November 2016.

Kombes Pol Erwin Zadma menyebutkan, kasus korupsi tersebut terungkap setelah adanya laporan dugaan penyelewengan dana kas di Disperindag Aceh. Dari laporan tersebut, Polda Aceh melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti adanya dugaan penyelewengan dana kas dinas, sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan serta menetapkan para tersangkanya, kata dia

"Berdasarkan hasil audit BPKP Aceh, ditemukan kerugian negara Rp900 juta. Dana kas tersebut digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadinya," ungkap Kombes Pol Erwin Zadma.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan, tim penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa uang Rp60 juta. Selain itu, tim penyidik juga menyita tiga sertifikat tanah milik kedua tersangka.

"Tim penyidik akan melimpahkan berkas perkara kasus korupsi Disperindag Aceh ke jaksa penuntut umum. Rencananya, berkas perkaranya dilimpahkan hari ini juga," kata Kombes Pol Erwin Zadma. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017