Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Tinggi Aceh membentuk tim pemantau realisasi anggaran, baik Anggaran Pendapatan Belanja Aceh, APBN, maupun anggaran bersumber dari otonomi khusus.

"Untuk memantau realisasi anggaran, kami membentuk tim operasi. Tim operasi diketuai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Kepala Kejati Aceh, Chaerul Amir di Banda Aceh, Jumat.

Selain kejaksaan, tim operasi pemantau anggaran juga beranggotakan unsur inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Tim bertugas melihat dan mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan pekerjaan fisik maupun nonfisik yang telah dikerjakan

Chaerul Amir menyatakan, tim pemantau dibentuk berdasarkan laporan yang diterima kejaksaan terkait masih minimnya realisasi anggaran. Apalagi pelaksanaan tahun anggaran 2017 tinggal beberapa pekan lagi.

"Tim pemantau akan dibagi dalam empat subtim yang memiliki wilayah kerjanya masing-masing setiap kabupaten/kota. Kalau ada temuan, tim akan mengkaji apakah benar antara pagu anggaran dengan realisasi pekerjaan," kata dia.

Chaerul Amir menegaskan, jika nanti ditemukan bukti penyimpangan pekerjaan, akan diambil tindakan hukum. Tindakan hukum tersebut untuk memastikan tidak ada satu rupiah pun uang negara disalahgunakan.

Terkait masa tugas, Kajati Aceh menyebutkan, tim pemantau tersebut akan bekerja hingga akhir Desember 2017. Namun, tidak tutup kemungkinan masa tugasnya diperpanjang.

"Tim pemantau ini bekerja mencakup seluruh wilayah Provinsi Aceh. Masa kerjanya bisa diperpanjang. Kami mengajak masyarakat memberikan dukungan agar kerja tim lebih optimal," kata Chaerul Amir.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017