Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Selatan telah melaksanakan test urine terhadap ratusan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai kontrak di 22 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sepanjang November - Desember 2017.

Kepala BNNK Aceh Selatan, Nuzulian kepada wartawan di Tapaktuan, Selatan dari hasil pemeriksaan tersebut mayoritas aparatur pemerintah daerah setempat dinyatakan negatif atau terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Namun demikian sebagian kecil diantaranya sempat terindikasi pernah menggunakan barang terlarang tersebut tapi tidak masuk dalam kategori parah, katanya.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa aparatur pemerintah di lingkup Pemkab Aceh Selatan terbebas dari penyalahgunaan narkotika," katanya.

Menurutnya, test urine tersebut direncanakan akan dilaksanakan di seluruh SKPK. Namun karena keterbatasan satu dan lain hal proses pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

"Langkah ini dilaksanakan menindaklanjuti surat edaran Bupati Aceh Selatan," ucapnya.

Dia mengatakan, selama berlangsungnya proses test urine, para PNS dan tenaga kontrak dimasing-masing SKPK sangat kooperatif. Bahkan bagi mereka yang berhalangan hadir saat itu, dengan kesadaran sendiri datang ke Kantor BNNK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Terkait dengan anggota DPRK Aceh Selatan yang hingga saat ini belum menjalani test urine, Nuzulian mengatakan pihaknya siap melaksanakan langkah tersebut terhadap para wakil rakyat terhormat sejauh ada permintaan.

"Khusus terhadap anggota dewan sejauh ini belum ada permintaan, sedangkan terhadap pegawai di sekretariat dewan telah selesai bersama dengan SKPK lainnya," kata dia.

Menurutnya, pelaksanaan test urine tersebut berdasarkan permohonan dari masing-masing instansi, sedangkan pihaknya hanya sebagai pelaksana di lapangan.

"Dari 22 instansi yang telah diperiksa sangat kecil sekali pegawainya yang terindikasi sebagai pengguna obat terlarang tersebut. Dari bagian kecil itu itupun dirawat jalan bukan kategori berat yang harus di rujuk ke Pusat Rehabilitasi di Medan, Sumut," katanya.

Sementara itu, Kasie Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Aceh Selatan, Sasmita Anggraini menambahkan dari 22 instansi yang telah dilakukan test urine delapan diantaranya menggunakan anggaran kegiatan yang ditanggung dalam DIPA BNNK Aceh Selatan selebihnya oleh lembaga tersebut.

"Yang ditanggung dalam DIPA adalah kegiatannya, sedang alat tes urine tetap SKPK bersangkutan," ujar Sasmita.

Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017