Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Anggota Komisi II Bidang Hukum DPR RI M Nasir Djamil menilai negara tidak serius memerangi para sindikat dan bandar narkoba.

"Perang melawan narkoba terkesan hanya perang-perangan alias retorika semata. Negara tidak serius memerangi narkoba," kata M Nasir Djamil di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan tersebut dikemukakan M Nasir Djamil seusai menyaksikan apel dan ikrar pemuda Aceh antinarkoba di halaman Markas Polda Aceh. Hadir sebagai inspektur upacara adalah Kepala BNN Komjen Polisi Budi Waseso.

Politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan, ancaman terhadap peredaran gelap narkoba di Indonesia bukanlah ancam-ancaman, melainkan sudah menjadi ancaman yang nyata.

Tapi sayangnya negara tidak serius memerangi para sindikat dan bandar narkoba. Bahkan terkesan hanya perang-perangan alias retorika semata. Kepala Negara hanya bicara, tapi tidak ada tindakan nyata, kata dia.

Menurut mantan anggota DPRD Aceh itu, ancaman nyata yang ditimbulkan oleh narkoba adalah meningkatnya jumlah pengguna narkotika dan obat terlarang di Indonesia.

Hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Kesehatan Universitas Indonesia di 17 provinsi di Indonesia, ditemukan sekitar 6,5 juta pengguna.

"Ini baru disurvei di 17 provinsi. Kalau survei menyeluruh di semua provinsi, pasti jumlahnya bisa dua kali lipat. Tentunya ini mengkhawatirkan," kata M Nasir Djamil mengungkapkan.

Bukti nyata lainnya, sebut dia, lembaga permasyarakatan maupun rumah tahanan penuh sesak dengan narapidana yang terlibat dengan narkotika dan obat terlarang.

"Parahnya lagi, peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan dari balik jeruji besi atau penjara. Fakta ini seperti aneh tapi nyata," ujar politisi senior asal Aceh tersebut.

Lebih memprihatinkan lagi, lanjut M Nasir Djamil, narkoba menjadi senjata melemahkan kekuatan Bangsa Indonesia. Sayangnya upaya penguatan institusi dan regulasi serta sumber daya manusia belum berbanding lurus dengan slogan Indonesia darurat narkoba.

"Regulasi yang ada saat ini juga membuka celah terjadinya mafia hukum dan mafia peradilan. Karena itu, seingat saya, UU narkotika akan direvisi. Diharapkan revisi undang-undang tersebut menguatkan regulasi atau dasar hukum memerangi narkoba," kata M Nasir Djamil.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017