Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyosialisasikan program jaksa masuk sekolah guna mencegah terjadi penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat terlarang lainnya di kalangan pelajar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan program jaksa masuk sekolah tersebut dilaksanakan di SMA Keberkatan Olahraga Negeri Aceh yang berada di kompleks Stadion Harapan Bangsa, Kota Banda Aceh.
"Program jaksa masuk sekolah ini berupa penyuluhan hukum yang juga upaya kejaksaan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar," kata Ali Rasab Lubis.
Ia mengingatkan kalangan pelajar jangan pernah bersentuhan dengan narkoba. Selain melanggar hukum, narkoba juga menyebabkan kerusakan tubuh serta merusak masa depan.
"Penyalahgunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelanggaran undang-undang tersebut bisa dipidana penjara," kata Ali Rasab Lubis.
Selain narkoba, penyuluhan hukum program jaksa masuk sekolah tersebut juga menyosialisasikan perundungan serta penggunaan media sosial dengan bijak.
"Perundungan kerap terjadi di sekolah. Perundungan harus dicegah karena melanggar hukum. Banyak kasus perundungan berunjung ke pengadilan. Begitu juga dengan korban, tidak sedikit yang mengalami trauma karena perundungan," kata Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab juga mengingatkan pelajar tidak melakukan perbuatannya melawan hukum lainnya seperti kriminal siber. Kriminal siber tersebut merupakan kejahatan di dunia maya.
"Di era globalisasi sekarang ini banyak terjadi kriminal siber. Bahaya kejahatan dunia maya ini juga harus dikenali dan diwaspadai. Kriminal siber ini juga bisa dijerat tindak pidana," katanya.
Ali Rasab menyebutkan beberapa kriminal siber, di antaranya phising atau penipuan, pencurian data pribadi, penggunaan akun palsu untuk merugikan orang lain, hingga ujaran kebencian di media sosial.
"Khusus di media sosial, gunakan dengan bijaksana. Tidak melakukan postingan sesuatu yang merugikan seperti mencemarkan orang lain, menyebarkan berita bohong atau hoaks, serta informasi mengandung kebencian dan SARA," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: JPU ajukan banding terkait perkara korupsi peremajaan sawit