Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendukung penuh langkah Polresta Banda Aceh membentuk gampong (desa) bebas narkoba sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di ibu kota provinsi Aceh itu.
"Kita di DPRK mendukung penuh peluncuran gampong bebas narkoba yang diinisiasi Polresta di Kota Banda Aceh," kata Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Usman di Banda Aceh, Kamis.
Untuk diketahui, Polresta Banda Aceh sudah membentuk sebanyak 21 gampong (desa) bebas narkoba di Kota Banda Aceh dan sebagian Kabupaten Aceh Besar yang masuk dalam wilayah hukumnya.
Ke-21 gampong bebas narkoba tersebut telah dilakukan peluncuran dengan waktu yang berbeda selama tiga bulan terakhir ini. Pembentukan itu sebagai wujud kepedulian dan komitmen kepolisian dalam meminimalisir penyalahgunaan narkotika.
Usman mengatakan dengan adanya gampong bebas narkoba tersebut, maka semakin mudah untuk mengkampanyekan kepada masyarakat kota agar menghindari narkotika jenis apapun.
Menurutnya, pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba sangat penting dilakukan saat ini, mengingat Aceh menjadi salah satu tujuan peredaran narkotika yang mengancam eksistensi generasi muda.
"Maka dari itu, kami di DPRK sangat berharap kegiatan seperti ini bisa diikuti oleh seluruh gampong di Banda Aceh," ujarnya.
Dirinya melihat, peluncuran gampong bebas narkoba ini merupakan usaha bersama untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan yang tidak hanya melibatkan pihak kepolisian, tetapi juga harus dilakukan bersama aparatur gampong seperti tokoh agama hingga pemuda.
“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti di tahap seremonial belaka, karena yang paling penting bagaimana implementasi dari program pencegahan terhadap narkotika itu sendiri,” demikian Usman.