Blangpidie (Antaranews Aceh) - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya), Miswar mengaku kecewa dengan penyidik kepolisian, karena telah memberikan penangguhan penahanan terhadap oknum guru, pelaku dugaan pelecehan seksual.

"Kejahatan seksual terhadap anak itu menurut kami adalah kejahatan kategori luar biasa seperti kejahatan korupsi, terorisme, dan narkoba," kata Miswar di Blangpidie, Senin.

Miswar mengatakan, YARA akan melaporkan penyidik Polres Abdya kepada Propam Polda Aceh terkait penangguhan penahanan yang diberikan kepada oknum guru tersebut apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebab, ia menduga penyidik Polres memberikan keistimewaan kepada pelaku yang diduga telah melecehkan anak perempuan dibawah umur, tanpa memperhatikan bagaimana keadaan korban setelah diberi penangguhan penahanan.

Sebab, lanjut Miswar, di dalam pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelakunya dihukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp300 juta.

"Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292, bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun penjara (pasal 287) dan maksimal 5 tahun penjara (pasal 292)," ungkapnya.

YARA menilai ini menjadi tanggung jawab besar pemerintah terhadap korban dan juga untuk masyarakat umum Abdya bahwasanya kabupaten ini mulai krisis moral, dimana seorang pendidik melakukan perbuatan yang tidak mendidik terhadap muridnya, dan perbuatan tersebut sudah menurunkan harkat dan martabat PNS, dan martabat guru lainnya.

Oleh karena itu, YARA berharap pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A) Abdya untuk bekerja lebih nyaman dari ancaman maupun intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

"Kami juga mendapatkan informasi bahwasanya, pelaku saat ini sedang mengurus administrasi pensiun dini dari PNS. Dan ini juga menjadi tanggung jawab P2TP2A untuk mengawasi dimana PNS yang terlibat dalam perkara hukum tidak boleh mengajukan pemberhentian sebelum proses hukumnya selesai," ungkapnya.

Ketua YARA ini berharap penyidik Polres Abdya bisa dengan secepatnya menuntaskan penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut dan segera diserahkan berkasnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteruskan ke pengadilan.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018