Blangpidie, Aceh (ANTARA) - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas 24 anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) tahun 2017.
"Kasus SPPD dewan yang diduga merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih itu kami sarankan agar diambil alih Kejati Aceh, karena penanganan di Kejari Abdya kami nilai begitu lamban," kata Ketua YARA Abdya, Miswar di Blangpidie, Sabtu.
Menurut Miswar, Kejati diminta untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas 24 anggota DPRK Abdya tersebut karena penanganan di Kejaksaan Kabupaten Abdya sampai sekarang masih tahap penyelidikan.
"Semua yang terlibat wajib diproses secara hukum. Kejaksaan harus memberi kepastian hukum dan transparan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif DPRK Abdya itu," tegasnya.
Apalagi, lanjut dia, dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sudah jelas ada orang-orang yang diduga sudah melakukan tindak pidana korupsi yang harus segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita ingin kasus ini diambil alih Kejati Aceh supaya warga nanti tidak berpandang miring terhadap Kejari Abdya," tuturnya.
Apalagi, lanjut dia, kasus ini menarik perhatian masyarakat luas, sehingga YARA mendesak jaksa bisa menangani kasus ini secara tepat dan cepat," kata Miswar dalam rilisnya.
Kemudian, YARA juga meminta semua elemen masyarakat, mahasiswa untuk tetap mengawasi kasus dugaan SPPD fiktif DPRK yang saat ini sedang ditangani pihak kejaksaan.
"Semua elemen masyarakat kami minta mari sama-sama kita kawal kasus ini, supaya tidak ada ruang atau kompromi bagi pelaku yang terlibat kasus korupsi," demikian Miswar.
YARA minta Kejati Aceh ambil alih kasus SPPD DPRK Abdya
Sabtu, 6 Juli 2019 18:26 WIB