Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terkait tidak diberikannya informasi publik.
"Surat keberatan telah disampaikan kepada Sekda sebagai atasan PPID Kabupaten Abdya," kata pengelola informasi Yara, Muhammad Zubir di Banda Aceh, Sabtu,
Pengajuan surat keberatan informasi ini sebagai tindak lanjut dari tidak ditanggapinya permohonan informasi yang telah diajukan Yara terkait permohonan salinan Salinan Surat Keputusan Bupati Abdya tentang tenaga ahli bupati saat ini beserta besaran honornya.
Selain itu, kata dia, surat keberatan ini juga terkait tidak diberikannya salinan Surat Keputusan Bupati tentang Dewan Pengawas RSU Teuku Peukan. Serta salinan SK Bupati Abdya tentang daftar masyarakat penerima bekas hak guna usaha atau HGU PT Babahrot Agro Lestari.
Muhammad Zubir menilai, PPID Kabupaten Abdya tidak memahami aturan keterbukaan informasi publik. Buktinya, surat permohonan akses informasi tersebut yang disampaikan YARA tidak tidak ditanggapi.
"Kami berharap surat keberatan yang diajukan ini ditanggapi Sekda Kabupaten Abdya selaku PPID. Apabila hingga 30 hari kerja sejak keberatan ini diterima tidak ditanggapi, kami akan menggugat melalui sengketa ajudikasi nonlitigasi ke Komisi Informasi Aceh atau KIA," tegas dia.
Muhammad Zubir mengatakan, pejabat yang ditugaskan mengelola informasi dan dokumentasi pemerintah daerah seharusnya memahami Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dengan demikian, lanjut dia, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi tersebut mengetahui hak publik mendapatkan informasi dari pemerintah daerah. Akibat tidak memahami tersebut, maka timbul gugatan sengketa informasi yang diajukan ke Komisi Informasi Publik.
Permintaan informasi merupakan perwujudan hak warga negara Indonesia memperoleh informasi dari badan publik termasuk pemerintah daerah seperti diamanatkan aturan perundang-undangan.
Di antaranya, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang, UU RI Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008,
Kemudian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Karena itu, kami mengingatkan Sekda Kabupaten Abdya menanggapi surat keberatan yang kami sampaikan terkait permintaan beberapa informasi. Jika keberatan tidak ditanggapi, kami akan mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Aceh," kata Muhammad Zubir.
YARA ajukan keberatan ketertutupan informasi Pemkab Abdya
Sabtu, 28 April 2018 22:15 WIB