Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Jajaran Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh membekuk kawanan pemakai narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah di wilayah hukum Gampong/Desa Pie, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji, melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani Ilyas, kepada wartawan Kamis (18/1) malam mengatakan, kawanan pemakai narkoba tersebut ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, di salah satu rumah pelaku di Gampong Pie, Kecamatan Samudra.

Adapun inisial kawanan berjumlah tujuh orang tersebut adalah BM (25) pekerjaan tani, alamat Gampong Kleng Kec.Samudera Aceh Utara, MI (34) Gp Krueng Mate Kecamatan Samudera, JH (36) pekerjaan tani, alamat Gp Bale Kec Samudera, MA (27) pekerjaan tani, alamat Kp Lalang Kec.Medan Sunggal Provinsi Sumut, ZJ (40) pekerjaan nelayan, warga Gp. Kuta Glumpang Kec.Samudera Aceh Utara, RA (42) pekerjaan wiraswasta alamat Desa Tanah Seribu Kec.Binjei Selatan Provinsi Sumut, dan JA (36) pekerjaan wiraswasta alamat Gp. Dayah Bari Kec.Matang Kuli Kab.Aceh Utara.

Sedangkan sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan petugas antara lain, narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,51 g/bruto, satu pipa kaca /pirex yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu set bong, dua gunting dan dua korek mancis.

AKP Ildani menjelaskan kronologis kejadian penangkapan terhadap kawanan pengguna narkoba tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat dimaksud, kerap terjadi transaksi jual beli serta pesta narkoba.

Selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba bergerak ke lokasi, tepatnya di sebuah rumah salah satu tersangka, kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan, serta menyita sejumlah barang bukti tersebut.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa oleh petugas ke kantor Sat Resnarkoba Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018