Tapaktuan (Antaranews Aceh) - PT Nagan Raya Kencana (NRK) bekerjasama dengan investor Tiongkok berencana membuka usaha pengolahan limbah emas ramah lingkungan di Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, dengan investasi ratusan miliar rupiah.

Direktur PT NRK, Iwan DP kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat mengatakan, saat ini pihaknya telah menurunkan enam orang tenaga teknis dari Tiongkok untuk melakukan survey lokasi sebelum didatangkan mesin pengolahan limbah emas ramah lingkungan.

"Kami sangat serius akan menggarap potensi sumber daya alam bidang limbah emas yang dihasilkan dari gelondongan emas tradisional milik masyarakat Aceh Selatan. Jika program ini terealisasi dengan sukses, maka kami akan menanamkan investasi di Aceh Selatan mencapai ratusan miliar rupiah," katanya.

Menurutnya, program tersebut tercetus dari hasil diskusi pihaknya bersama sejumlah pengusaha asal Aceh di Jakarta. Dalam diskusi itu, tercetus ide bahwa di Kabupaten Aceh Selatan terdapat sejumlah tambang emas tradisional yang digarap langsung oleh masyarakat.

Dari tambang emas tradisional yang digali secara manual oleh masyarakat menghasilkan batu ukuran kecil yang mengandung mineral emas beserta mineral ikutan lainnya.

Batu-batu tersebut kemudian diolah menggunakan mesin pemecah batu (gelondong) hingga akhirnya menghasilkan butiran emas. Sisa dari pengolahan tersebut juga menghasilkan limbah. Nah, limbah inilah yang rencananya akan diolah PT Nagan Raya Kencana, katanya.

Iwan DP mengatakan, masyarakat Aceh Selatan tidak perlu resah dan khawatir terkait rencana pengolahan limbah yang akan dijalankan, karena sistem pengolahannya tidak menggunakan bahan kimia berbahaya.

"Pengolahan limbah menggunakan mesin khusus yang didatangkan dari Tiongkok. Kami pastikan ramah lingkungan sehingga tidak berbahaya bagi kehidupan manusia dan kelestarian lingkungan sekitar," kata Iwan DP.

Terkait polemik keberadaan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Gampong Pasie Rasian, menurut Iwan DP tidak melanggar aturan karena mereka mengantongi visa kunjungan yang masih berlaku.

Menurutnya, keberadaan WNA tersebut bukan dalam kapasitas berstatus sebagai pekerja melainkan hanya berkunjung ke lokasi rencana akan dibangun mesin pengolah limbah.

Tenaga teknis tersebut, kata dia, memang sengaja didatangkan secara khusus dari Tiongkok untuk menyurvei lokasi agar mengetahui tata letak mesin pengolah limbah yang akan dipasang sekaligus menghitung potensi kandungan limbah yang tersedia.

"Sebelum mesin kami datangkan dari Tiongkok, tenaga teknisnya harus terlebih dulu menyurvey lokasi untuk mengetahui tata letak mesin. Demikian juga disaat mesin tersebut telah datang nanti, tim survey ini akan kembali ke kampungnya kemudian akan masuk lagi tenaga teknis baru dari Tiongkok khusus bertugas memasang peralatan mesin serta mengoperasikannya," papar Iwan DP.

Karena kondisi saat ini masih dalam status survey lokasi, lanjut Iwan DP, maka pihaknya belum mengurus kelengkapan dokumen para WNA yang akan dipekerjakan tersebut.

Pihaknya, sambung Iwan DP, juga mengakui belum mengantongi kelengkapan dokumen surat izin untuk mendukung operasional pabrik pengolah limbah tersebut.

"Saat ini masih berstatus sedang menyurvey lokasi belum masuk pada materi pekerjaan. Jika sudah mulai nanti, maka seluruh perizinan akan kami lengkapi. Sejauh ini, kami hanya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum menurunkan tenaga ahli ke lapangan seperti dengan pihak kepala desa dan Polres Aceh Selatan," paparnya.

Karena itu, Iwan DP meminta kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya LSM Lingkungan, wartawan dan Pemkab Aceh Selatan agar memberi dukungan kepada pihaknya dalam mempersiapkan seluruh kelengkapan dokumen untuk mengoperasikan mesin pengolah limbah di Gampong Pasie Rasian, Kecamatan Pasie Raja tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan, Mirjas mengatakan pihaknya memberi dukungan penuh terhadap investor yang benar-benar serius ingin menanamkan investasinya di daerah tersebut.

Namun Mirjas meminta kepada pihak investor agar sebelum bekerja di lapangan harus melengkapi surat-surat izin sesuai aturan yang berlaku.

"Kami baru akan mengeluarkan surat izin lingkungan terhadap perusahaan dimaksud setelah mereka mengantongi dokumen Amdal. Terkait surat izin lainnya langsung ditangani pihak Dinas Pertambangan," tandas Mirjas.

Pewarta: Hendrik

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018