Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Personel Satuan Sampta Bhayangkara Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap dua pemuda diduga memakai narkoba berikut barang bukti berupa satu paket sabu-sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Resrse Narkoba AKP Ildani Ilyas di Lhoksukon, Senin menyebutkan, kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial MA (28), warga Kecamatan Syamtarila Aron, dan temannya Mr (26), warga Kecamatan Samudera.

"Keduanya adalah warga Aceh Utara, ditangkap di pinggir jalan Jurong Panyang, Desa Keutapang, Syamtalira Aron, Minggu (21/1) sekitar pukul 23.30 WIB, saat petugas Satuan Sabhara sedang melakukan patroli rutin," kata Ildani Ilyas.

Penangkapan ini, kata Idnani Ilyas, berawal saat polisi sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut. Lalu petugas mencurigai gelagat dua pemuda tersebut yang sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan.

Dikatakan, saat dilakukan pemeriksaan badan maka ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dalam saku celana MA. Lalu petugas juga menemukan sebuah kaca pirek yang biasanya digunakan untuk memakai barang haram itu.

Usai ditangkap Satuan Sabhara, keduanya langsung dibawa petugas untuk diserahkan ke pihak Satuan Reserse Narkoba guna diselidiki lebih lanjut.

Kepada penyidik, sebut Ildani Ilyas lagi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut baru dibeli dari seseorang yang masih dirahasiakan petugas. Mereka menyebut baru akan mengonsumi barang haram itu, setelah dibeli dari uang patungan.

"Kedua tersangka juga positif mengonsumsi narkotika setelah diperiksa urine. Penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," demikian AKP Ildani Ilyas.


Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018