Bireuen (Antaranews Aceh) - Personil polisi menangkap tersangka curanmor inisial SR (38) di rumahnya di Desa Samuti Aman, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Kapolsek Gandapura Iptu Zulfikar yang didampingi Kanit Reskrim Brigadir Miswari kepada awak media di Gandapura, Senin mengatakan, SR ditangkap setelah dilaporkan telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban Tihawa, warga desa setempat pada Rabu (17/1).

"Menurut pengakuan korban Tihawa, kronologis kejadiannya sekira pukul 03.00 WIB dini hari ia ada mendengar suara berisik di ruang depan rumahnya, namun ia tak menggubris dan ia baru tahu kehilangan motornya jelang subuh," ujar dia.

Lanjut Kapoksek, korban pukul 09.00 WIB membuat laporan kehilangan ke Polsek Gandapura atas kehilangan motornya tersebut.

Atas keterangan korban, akhirnya Personil Polsek Gandapura, Kamis (18/1) melakukan pengembangan ke Desa Samuti Aman ke kediaman tersangka, ketahuan ada petugas Polsek datang, tersangka melarikan diri ke areal persawahan di belakang rumahnya, sedangkan rekannya SN sudah duluan melarikan diri malam kejadian," terang Zulfikar.

"Kemudian personil Polsek Gandapura melakukan tembakan peringatan dan pelaku curanmor tersebut berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolsek Gandapura," katanya.

Tambahnya, hasil investigasi selanjutnya, diperoleh keterangan dari tersangka SR, Sepmor hasil curian tersebut sudah dibawa oleh rekannya SN (45) ke kawasan Umbang, Desa Rayeuk Jawa, Kecamatan Geuredong Pase, Kabupaten Aceh Utara.

Selanjutnya tim personil Polsek Gandapura melakukan pengembangan ke wilayah dimaksud, sesampai tim di lokasi tersebut, diduga penadah atas nama YS melarikan diri, dan di rumahnya berhasil disita Sepmor Scoopy warna merah dan ketika diperiksa ternyata ada kecocokan nomor mesin dan nomor rangka seperti sepmor milik korban Tihawa.

Selain itu, terang Zulfikar, dari rumah YS terduga penadah curanmor tersebut disita barang bukti, satu unit Sepmor Scoopy warna merah keluaran tahun 2017, satu buah alat pengungkit pintu mirip linggis, dan sebuah tas korban yang isinya KTP, ATM dan Kartu BPJS atas nama Tihawa warga Desa Samuti Aman, Kecamatan Gandapura," kata Kapolsek.

Sampai berita ini diturunkan, tersangka SR sudah diamankan di Mapolsek Gandapura beserta barang bukti yang disita dari tersangka YS. Sementara tersangka SN sudah dinyatakan DPO.


Pewarta: Yudi Wbc

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018