Tapaktuan (Antaranews Aceh) - Yayasan Gunung Hutan Lestasi (YGHL) mensinyalir pengadaan kapal motor 3 GT untuk sejumlah nelayan di Kabupaten Aceh Selatan sumber APBK tahun 2017 tidak sesuai spesifikasi, sehingga tidak layak pakai.

"Berdasarkan pengaduan yang kami terima dari sebagian nelayan, kapal motor yang diterima tersebut tak layak pakai, sehingga tidak bisa langsung dimanfaatkan untuk mereka mencari rezeki," kata Direktur Eksekutif YGHL, Sarbunis kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa.

Informasi yang diterima pihaknya, lanjut Sarbunis, kapal motor yang dibuat di Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan dan Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya tersebut telah diserahterimakan kepada para nelayan.

Anehnya, kata Sarbunis, saat berlangsung serahterima kapal motor kepada nelayan, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan menyarankan para nelayan agar menerima kapal motor dimaksud apa adanya.

Menurut Sarbunis, dari sejumlah kapal motor yang ada, disinyalir yang dibuat di Sibadeh, Kecamatan Bakongan Timur yang kualitasnya sangat jelek.

Dia mengatakan, bagian yang tidak layak pakai tersebut khusus terdapat dibagian body kapal motor karena papan yang digunakan diduga tidak berkualitas.

"Persoalannya khusus pada bagian body, sedangkan mesin dan bagian-bagian lainnya dinilai bagus sehingga layak pakai," ungkap Sarbunis.

Untuk mengoperasikan kapal motor dimaksud, sambung Sarbunis, para nelayan harus mengeluarkan biaya lagi untuk perbaikan bodynya yang tak layak pakai.

Sementara para nelayan penerima bantuan mayoritasnya masyarakat kurang mampu yang sangat sulit menyediakan sejumlah dana untuk perbaikan atau renovasi kapal motor bantuan yang baru mereka terima.

"Padahal yang namanya bantuan dari pemerintah, tentu langsung layak pakai oleh penerima manfaat untuk membantu perekonomian mereka. Masak para nelayan harus mengambil kredit di perbankan untuk memperbaiki kembali kapal motor yang baru mereka terima," sesal Sarbunis.

Karena itu, Sarbunis meminta kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan segera memerintahkan kembali pihak rekanan pelaksana proyek tersebut untuk melakukan penyempurnaan kembali bagian-bagian kapal motor yang dinilai masih ada kekurangan.

Setelah kapal motor tersebut dinilai benar-benar telah layak pakai baru disalurkan kepada para nelayan penerima manfaat, ujar dia.

"Seharusnya disaat berlangsung serahterima barang dilakukan pengecekan terlebih dulu secara teliti dan cermat. Jangan justru langsung diserahkan kepada nelayan," ujar dia.

Sekarang masih ada masa pemeliharaan, maka ia meminta kepada rekanan untuk bertanggungjawab memperbaiki kembali, sehingga program pemerintah untuk menunjang perekonomian nelayan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan kapal motor 3 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan, Sumardi mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima laporan secara langsung dari nelayan penerima bantuan terkait dugaan kapal motor dimaksud tak layak pakai.

Padahal, kata dia, disaat proses serahterima barang pihaknya telah menyampaikan pesan kepada para nelayan jika setelah diturunkan atau dioperasikan di laut, ditemukan ada kekurangan segera melaporkan kepada pihaknya.

"Yang kami sesalkan jika memang benar ada kekurangan kenapa tidak dilaporkan secara langsung kepada kami. Sehingga kami bisa langsung memerintahkan pihak rekanan untuk memperbaikinya," ujar dia.

Persoalannya sekarang, lanjutnya, pihaknya tidak tahu siapa nelayan yang mengajukan komplain tersebut serta lokasi kapal motor yang mengalami tak layak pakai itu dimana.

Dia menyatakan, saat berlangsung serahterima barang, para pihak telah melakukan proses pengecekan barang serta telah menandatangani berita acara serahterima barang. Saat itu, pihaknya justru tidak menerima keluhan dari nelayan.

Sumardi menyebutkan, pengadaan kapal motor 3 GT sumber APBK 2017 seluruhnya berjumlah 12 unit. Masing-masing telah diserahkan untuk nelayan Kecamatan Bakongan Timur sebanyak 2 unit, Bakongan 1 unit, Pasie Raja 1 unit, Tapaktuan 2 unit, Samadua 1 unit, Meukek 2 unit dan Labuhanhaji Timur 1 unit.

Namun saat ditanya berapa jumlah anggaran serta nama perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, Sumardi mengaku lupa atau tidak ingat lagi.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di Portal LPSE Pemkab Aceh Selatan, pagu anggaran sumber APBK 2017 yang dianggarkan untuk proyek tersebut mencapai Rp1,2 miliar. Namun dalam penawaran yang diajukan oleh CV. Dian Persada selaku rekanan pemenang tender sebesar Rp1,175 miliar.

Pewarta: Hendrik

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018