Banda Aceh (ANTARA) - Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar menerima keluhan nelayan Aceh Timur terkait pemberlakuan Surat Edaran (SE) Menteri KKP RI terbaru yang mewajibkan setiap kapal melaut di atas 12 mil wajib bermigrasi ke pusat.
"Kepada Wali Nanggroe nelayan juga mengeluhkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditentukan dalam SE KKP tersebut ," kata Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe M Nasir Syamaun, di Banda Aceh, Senin.
Keluhan tersebut disampaikan para nelayan saat adanya kunjungan Wali Nanggroe Aceh ke pelabuhan Idi Aceh Timur dan diskusi bersama Panglima Laot Lhok Kuala Idi, serta para nelayan di sana.
Baca juga: Peringati kemerdekaan RI, nelayan Aceh tak melaut setiap 17 Agustus
Panglima Laot Lhok Kuala Idi, Husaini mengeluhkan ketentuan setiap kapal yang melaut di atas 12 mil wajib bermigrasi ke pusat, dan kewenangan Aceh hanya untuk beroperasi dengan kapal berkapasitas GT 60.
Kemudian, SE tersebut juga menetapkan besaran PNBP atau retribusi yang memberatkan yaitu lima persen untuk setiap trip bagi kapal GT60, dan 10 persen untuk setiap trip bagi kapal di atas GT60.
“Ini sangat memberatkan nelayan, belum lagi harga acuan yang ditetapkan yang ditetapkan untuk setiap kilogram hasil tangkapan bukanlah harga Aceh, tetapi Sumatera,” kata Husaini.