Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mempertanyakan sikap eksekutif Pemerintah Aceh terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018.

"Kami mempertanyakan sikap yang hingga kini terkesan tidak serius membahas APBA tahun anggaran 2018," kata Ketua DPRA Muharuddin di Banda Aceh, Rabu.

Muharuddin mengatakan, eksekutif dan legislatif sudah menyepakati pengesahan APBA 2018 dilakukan dengan qanun atau peraturan daerah, tidak dengan peraturan gubernur.

Selain itu juga eksekutif dan legislatif sudah menyepakati jadwal pembahasan APBA. Yakni dibahas mulai 31 Januari 2018 antara Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dengan komisi-komisi DPRA.

Namun, sebut Muharuddin, saat pembahasan dimulai eksekutif melalui SKPA tidak datang memenuhi undang DPRA membahas APBA dengan komisi-komisi dewan. Padahal, pembahasan APBA sudah disepakati bersama.

"Kami DPRA sudah membuka diri dan mengundang eksekutif membahas APBA. Namun, undangan tidak dihadiri. Kondisi ini sudah berulang kali terjadi," ungkap Muharuddin.

Kendati eksekutif belum memenuhi undangan DPRA membahas APBA, Muharuddin menegaskan, pihaknya akan tetap berpedoman dengan jadwal yang sudah disepakati bersama.

Tapi, sebut Muharuddin, jika memang eksekutif tidak mau datang memenuhi undangan DPRA membahas APBA, maka Gubernur Aceh harus tegas menyatakan pengesahan tidak dengan qanun atau peraturan daerah.

"Gubernur Aceh harus tegas, jangan seperti ini, semula sepakat mengesahkan APBA. Tapi, nyatanya tidak serius. Apakah eksekutif takut membahas APBA dengan eksekutif," ketus Muharuddin.

Politisi Partai Aceh itu menyebutkan, DPRA terus bersabar menanti sikap eksekutif terkait pembahasan APBA 2018. Namun begitu, DPRA tidak ingin menjadi lembaga pengemis, mengemis kepada eksekutif agar mau bersama-sama membahas APBA.

"Kalau memang tidak mau membahas APBA, katakan saja. Silakan katakan apakah APBA 2018 disahkan dengan peraturan gubernur atau qanun. Jangan dibiarkan mengambang seperti ini," kata Muharuddin.

Pewarta: Haris SA

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018