Meulaboh (Antaranews Aceh) - Satuan Resmob Polres Aceh Barat, Polda Aceh, berhasil menangkap dua pelaku pencuri yang melakukan aksinya dengan pemberatan (jambret) di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, melalui Kasat Reskrim AKP Fitriadi di Meulaboh, Sabtu mengatakan, dua pelaku jambret yang ditangkap merupakan warga Aceh Barat Daya (Abdya) yang sudah berulang melakukan aksi di Aceh Barat.

"Adapun menurut pengakuan kedua pelaku, sebelumnya mereka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret). Berdasar laporan Polsek Arongan dan Polsek Samatiga Polres Aceh Barat," katanya.

Dijelaskan, pada Jumat (2/2) pukul 17.30 WIB unit V Resmob Polres Aceh Barat menerima laporan polisi tantang tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Meulaboh - Banda Aceh Gampong Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan.

AKP Fitriadi menjelaskan, berdasarkan laporan korban atas nama Ema Ernawati (35) tersebut, petugas unit V Sat Resmob Reskrim Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku dan barang bukti.

Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berjumlah dua orang dan telah melarikan diri ke arah Kabupaten Aceh Barat Daya, kemudian petugas melakukan pengejaran berdasarkan pengembangan informasi tersebut.

"Dalam perjalanan petugas melakukan Koordinasi bahwa personel Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga sedang mencari dua orang pelaku tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Bayuni Satria (27) di Susoh, Abdya," jelasnya.

Pelaku ditangkap Sabtu (3/2) pukul 12.00 WIB di Desa Pulo Kayu, Kecamatan Susoh, Abdya, saat dilakukan penangkapan petugas menemukan barang bukti uang tunai Rp1,540 juta, 1 lembar pecahan uang 1 ringgit Malaysia dan satu unit sepeda motor.

Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan (jambret) bersama dengan rekannya bernama Musrsal (22), selanjutnya polisi mencari dan menemukan pelaku tersebut.

Kasat Reskrim AKP Fitriadi, menjelaskan, kedua orang pelaku yang ditangkap tersebut juga melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum Polres Nagan Raya dan pelaku bersama sepeda motor Scorpion di bawa ke Polres Nagan Raya.

"Selain di Nagan Raya, Polsek Arongan lambalek dan Polsek Samatiga Aceh Barat, juga pernah menerima laporan yang sama. Korban pertama Ahton Nupus pada 19 Januari 2018, korban kedua Dinda Afriana pada 26 Januari 2018," katanya menambahkan.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018