Tapaktuan (Antaranews Aceh) -  Satlantas Polres Aceh Selatan menahan 15 unit sepeda motor sebagai barang bukti terhadap penindakan pelanggaran lalulintas saat menggelar razia di Tapaktuan, Sabtu (3/2).

Kegiatan Pemeriksaan surat - surat dan kelengkapan kendaraan bermotor dengan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang dipimpin Kasat lantas AKP Wiet Dasmara mengeluarkan 62 Set tilang, barang bukti berupa STNK R2 : 41 Set,  STNK R6 : 2 Set,  SIM C : 4 Set, Sepmor : 15 Unit, dan teguran sebanyak 20 kali.

Razia itu berlangsung 90 menit di depan Gardu Lantas jalan T Ben Mahmud, Tapaktuan yakni sekitar pukul 09.00 hingga 10.30 WIB.

Malam hari yang sama, razia kembali digelar dan dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polras Aceh Selatan Aiptu Yunizar di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kecamatan Tapaktuan mengeluarkan 24 set tilang untuk kenderaan roda enam, roda empat 12 dan roda dua 22.

Dilaporkan, kegiatan yang melibatkan 15 personil Satlantas Polres  Aceh Selatan dan satu personil subdenpom TNI itu, situasi Kamseltibcarlantas dalam keadaan aman, lancar dan terkendali.

Kapolres Aceh Selatan melalui Kasat Lantas Polres Aceh Selatan, AKP Wiet Dasmara kepada awak media menerangkan razia rutin ini dalam rangka menekan angka kriminalitas dan pelanggaran lalulintas sekaligus mengantisipasi C3 yaitu Curas, Curat dan Curanmor serta menekan angka pelanggaran lalu lintas.

"Ada puluhan sepeda motor yang terjaring razia, tindakan yang diberikan berupa sanksi tilang, baik itu tilang terhadap STNK, SIM serta tilang kenderaan," terangnya.

Pada kesempatan itu, AKP Wiet mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas, melengkapi surat-surat kenderaan serta selalu waspadalah terhadap pelaku kejahatan seraya mengingatkan pengguna sepmor tidak memasang knalpot racing dan lampu tidak standard.


Pewarta: Hendrik

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018