Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Banda Aceh menyatakan sudah menuntaskan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019.

"Verifikasi faktual berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sudah selesai kami lakukan. Kami juga sudah memplenokan hasil verifikasi tersebut," kata Anggota KIP Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Selasa.

Berdasarkan keputusan rapat pleno, kata dia, 14 partai politik dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB dinyatakan belum memenuhi syarat.

Adapun 14 partai politik yang memenuhi syarat yakni PPP, PKS, PDIP, PAN, Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKPI, PBB, PSI, Partai SIRA, dan Partai Garuda.

Ia mengatakan, PKB belum memenuhi syarat karena saat verifikasi faktual, seorang pengurus intinya tidak hadir. Partai tersebut diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat yang belum terpenuhi tersebut.

"Masa perbaikan berlangsung 3 hingga 5 Februari. Dan hari ini verifikasi ulang. Informasinya, PKB sudah memenuhi semua persyaratan," ungkap Indra Milwady.

Selanjutnya, sebut dia, KIP Banda Aceh akan memplenokan PKB sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang memenuhi syarat, bersama 14 partai lainnya, baik berbasis nasional maupun lokal.

Berikutnya, lanjut Indra Milwady, keputusan terkait hasil verifikasi tersebut akan disampaikan kepada KIP Aceh untuk diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Nantinya, kata dia, KPU akan menetapkan partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2019. Sedangkan penetapan partai politik lokal yang menjadi peserta pemilu adalah KIP Aceh.

"Untuk nomor urut. yang menetapkan adalah KPU Pusat. Termasuk nomor urut partai politik lokal di Aceh. Keputusan pada pemilu sebelumnya, nomor urut partai politik lokal di Aceh setelah partai nasional," pungkas Indra Milwady.

Pewarta: Haris SA

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018