Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Polisi Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh menangkap lima tersangka pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu serta memburu seorang pemilik barang terlarang tersebut.

Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Dheny Firmandika di Banda Aceh, Kamis, selain menangkap lima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti tiga bungkus sabu-sabu.

"Masing-masing barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,1 gram, 4,94 gram, 5,52 gram. Petugas juga mengamankan sebuah alat isap sabu-sabu atau bong," kata AKB Dheny Firmandika menyebutkan.

Empat tersangka narkoba tersebut yakni berinisial TA, E, FR, R, dan Ni Sedangkan pemilik sabu-sabu berinisial P masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO kepolisian. Mereka ditangkap pekan lalu.

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta Alam Ipda Iwan Wahyudi, AKP Dheny Firmandika menyebutkan penangkapan jaringan pemakai dan pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Masyarakat melaporkan ada pesta sabu-sabu di sebuah tempat pencucian kendaraan di Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung. menyelidikinya.

"Dari penyelidikan, ternyata laporan tersebut benar. Petugas menggerebek tempat itu serta menangkap tersangka TA, E, dan FR. Ketiga tersangka saat itu hendak menggunakan narkoba serta mengamankan barang bukti 01 gram sabu," katanya.

Hasil pemeriksaan, tersangka FR merupakan kurir. Tersangka FR mendapatkan barang terlarang tersebut dari R. Polisi menangkap tersangka R dan mengamankan barang bukti 4,9 gram sabu-sabu.

Berdasarkan pengembangan perkara, tersangka R memperoleh sabu-sabu tersebut dari Ni. Tersangka Ni ditangkap di kawasan Lamnga, Kabupaten Aceh Besar.

"Dari tangan tersangka Ni, diamankan 5,52 gram sabu-sabu. Pengakuan tersangka Ni, barang terlarang tersebut milik P yang kini masih dicari keberadaannya," kata AKP Dheny Firmandika.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112, Pasal 114, da. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara.

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018