Tapaktuan (Antaranews Aceh) - Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Aceh Selatan, Khaidir Amin, menilai pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRK setempat dari Mulyadi kepada Zamzami ST cacat hukum.

"Keputusan yang diambil DPRK Aceh Selatan kami nilai cacat hukum, karena sengketa kepengurusan PKPI yang sah di tingkat pusat antara kubu Haris Sudarno dengan kubu Hendro Priyono masih belum memiliki kekuatan hukum yang tetap," katanya di Tapaktuan, Rabu.

Disebutkan, persoalan dualisme kepengurusan PKPI di tingkat pusat masih dalam sengketa di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Sampai saat ini sengketa tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak dibenarkan pengurus partai di daerah melakukan pergantian alat kelengkapan dewan dari kader PKPI," kata Khaidir.

Pihaknya, lanjut Khaidir, menyesalkan keputusan DPRK Aceh Selatan langsung menggelar rapat paripurna pergantian wakil ketua dewan dari PKPI meskipun jauh-jauh hari sebelumnya telah disampaikan pemberitahuan bahwa kepengurusan PKPI di tingkat pusat dalam sengketa di pengadilan.

"Materi sengketa di Mahkamah Agung telah kami sampaikan kepada pihak DPRK dan Pemkab Aceh Selatan, tapi sangat disayangkan surat tersebut diabaikan begitu saja oleh pihak DPRK. Kami menilai DPRK Aceh Selatan telah mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Karena itu, tambah Khaidir Amin, pihaknya atas nama pengurus PKPI Aceh Selatan kubu Haris Sudarno tetap mengakui bahwa jabatan Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan masih dijabat oleh Mulyadi.

Ia meminta kepada Pemkab Aceh Selatan dibawah Plt Bupati Kamarsyah dan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tidak memproses rekomendasi pergantian wakil ketua dewan tersebut, sebelum keluarnya putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI.

"Materi sengketa dualisme kepengurusan PKPI tingkat pusat yang saat ini sedang diproses di Mahkamah Agung juga telah kami sampaikan kepada Pemkab Aceh Selatan dan Gubernur Aceh. Kami berharap Pemkab Aceh Selatan dan Gubernur Aceh betul-betul jeli dan cermat dalam mengambil keputusan politik," ungkap Khaidir Amin.

Sementara Ketua DPRK Aceh Selatan, T Zulhelmi menyatakan keputusan pergantian wakil ketua dewan dari PKPI melalui rapat paripurna telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebelum keputusan itu digelar pun, kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait," ujar dia.

Sebelumnya Gubernur Aceh melalui Sekda Provinsi telah mengeluarkan sebuah keputusan bahwa kepengurusan PKPI yang sah dan diakui oleh MenkumHAM adalah kubu Hendro Priyono.

Selain itu, kalau di tingkat kabupaten, Dinas Kesbangpol Aceh Selatan juga mengakui kepengurusan kubu Hendro Priyono. Bahkan proses verifikasi partai politik oleh pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) juga dilakukan terhadap kubu dimaksud bahkan kontribusi anggota dewan dari PKPI pun telah dikelola oleh kubu Hendro Priyono, kata T Zulhelmi.

Menyangkut aksi protes yang dilayangkan Ketua PKPI Aceh Selatan kubu Haris Sudarno, menurut T Zulhelmi sah-sah saja karena hal itu bagian dari hak demokrasi warga negara.

Namun yang perlu diketahui, kata dia, keputusan pergantian wakil ketua dewan dari PKPI tersebut belum final karena masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui yakni keluarnya rekomendasi dari Bupati Aceh Selatan hingga keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Aceh.

Karena itu, jika keputusan rapat paripurna DPRK Aceh Selatan dinilai cacat hukum maka T Zulhelmi menyarankan kepada Ketua PKPI Aceh Selatan kubu Haris Sudarno agar menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan tersebut.

Pewarta: Hendrik

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018