Nagan Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, membatalkan usulan pergantian Wakil Ketua III DPRK Nagan Raya Puji Hartini setelah lembaga legislatif tersebut mendapatkan surat dari DPP Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
“Untuk usulan pergantian wakil pimpinan DPRK Nagan Raya sudah dibatalkan, tidak jadi laksanakan,” kata Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi di Nagan Raya, Rabu.
Jonniadi mengatakan pembatalan pergantian Puji Hartini dari jabatan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya berdasarkan surat DPP Partai SIRA serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai SIRA Kabupaten Nagan Raya.
Dalam surat ditandatangani Ketua Umum DPP Partai SIRA Muslim Syamsuddin dan Sekretaris Jenderal DPP Partai SIRA Muhammad Daud memutuskan membatalkan dan mencabut surat keputusan sebelumnya yang dikirim tentang pergantian Puji Hartini dari jabatan wakil ketua sisa masa jabatan 2019-2024.
Ketua DPRK Nagan Raya itu menyebutkan dengan telah diterimanya surat tersebut, maka agenda pergantian pimpinan wakil ketua sisa masa jabatan 2019-2024 tidak lagi dilaksanakan.
“Kami menghormati surat dari pimpinan partai, dan dengan ini rapat rencana pergantian wakil pimpinan DPRK Nagan Raya tidak jadi kita laksanakan,” kata Jonniadi.