Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Tim Star Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menciduk RY (32) bandar Narkoba dan menyita 7 paket sabu  di Kecamatan Banda Sakti.

Kapolres Lhokseumawe AKPB Hendri Budiman melalui Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan, Rabu malam mengatakan, pihaknya menciduk tersangka pada Rabu di Jalan Nek Kora, Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti.

Sebutnya, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut rawan peredaran sabu-sabu.

"Menurut informasi masyarakat di lorong tersebut ada sebuah gubuk yang sering digunakan pesta narkoba. Ketika tim masuk ke lokasi terlihat beberapa pemuda sedang nongkrong dan selanjutnya tim melakukan pemeriksaan, " cerita Kompol Ahzan

Lanjutnya, saat beberapa pemuda tersebut sedang diperiksa, lewatlah tersangka dengan gelagat yang mencurigakan, sehingga langsung dipanggil oleh polisi, namun tidak digubris dan tersangka terus berjalan ke samping rumah di sebelah gubuk dengan maksud untuk menghindar.

"Pada saat dikejar dan dipanggil, tersangka terlihat membuang satu paket sabu. Melihat hal tersebut, salah satu anggota mendatangi lokasi dan menyuruh tersangka untuk mengambilnya kembali," ungkap Kompol Ahzan.

Selanjutnya temuan tersebut dikembangkan ke rumah tersangka dan ditemukan enam paket sabu dalam dompet hitam yang disaksikan warga setempat saat penggeledahan.

"Total tujuh paket sabu ditemukan, satu paket di luar rumah dan enam paket di dalam rumah tersangka. Selain itu juga diamankan satu unit timbangan digital, satu pucuk senapan angin, delapan pak plastik berles merah dan uang senilai Rp93 ribu," katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Lhokseumawe guna Proses Penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018