Suka Makmue (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya menyerahkan sembilan orang tersangka yang selama ini ditahan dan terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, kabupaten setempat.
“Sembilan tersangka ini kita serahkan ke jaksa penuntut umum setelah semua berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani kepada wartawan di Suka Makmue, Rabu.
Ada pun kesembilan tersangka yang sudah diserahkan ke jaksa tersebut masing-masing berinisial DA (43 tahun), AN (39 tahun), AL (34 tahun), BI ( 36 tahun), RK (25 tahun).
Kemudian OJ (27 tahun), MS (35 tahun, HM (21 tahun), serta MT (26 tahun).
Sembilan tersangka ini masing-masing berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Nagan Raya yaitu Kecamatan Beutong, Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan Tripa Makmur, serta Kecamatan Suka Makmue.
Ipda Vitra Ramadani mengatakan penyerahan sembilan tersangka tersebut, juga bersamaan dengan penyerahan barang bukti narkotika yang selama ini diamankan di Mapolres Nagan Raya, Aceh.
“Kesembilan tersangka ini terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ganja,” katanya menambahkan.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Pria di Aceh Timur ditangkap karena tuduh polisi jual narkoba