Blangpidie (Antaranews Aceh) - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim memberhentikan Keuchik (kades) definitif Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, karena dalam proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi penyimpangan dana desa.

Camat Kecamatan Kuala Batee, Yusan Sulaidi saat di kompirmasi wartawan di Blangpidie, Sabtu membenarkan bahwa Iskandar sudah diberhentikan dari jabatan Keuchik Geulanggang Gajah, dan melantik Darmanjas sebagai Pejabat Sementara (Pj).

Darmanjas, kata dia, berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di kantor Kecamatan Kuala Batee. Ia dipercayakan oleh Kepala Daerah Abdya untuk menjalankan roda pemerintahan Desa Geulanggang Gajah mengantikan Iskandar.

Baca juga: Warga laporkan keuchiknya ke polisi di Abdya

"Iskandar diberhentikan dari jabatan Keuchik Geulanggang Gajah, karena saat ini dirinya dalam proses pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dana desa," ungkapnya.

Ia menjelaskan, proses pemberhentian Iskandar dan pelantikan Darmanjas sebagai Pj Keuchik Geulanggang Gajah dilakukan oleh Asisten Pemerintahan Setdakab Abdya, Amrizal di aula Kantor Camat Kuala Batee, Jumat (23/2).

Sebelumnya, Keuchik Geulanggang Gajah, Iskandar dilaporkan oleh puluhan warganya ke Polres Abdya karena terindikasi melakukan penyimpangan dalam mengelola dana desa.

Baca juga: Pengelolaan dana desa diminta kedepankan musyawarah

Kasat Reskrim Polres Abdya, Ipda Zul Fitriadi, mengatakan, Keuchik Geulanggang Gajah dilaporkan warganya karena terindikasi melakukan penyelewengan dana desa.

"Kalau memang dana desa itu belum diaudit oleh instansi berwenang, maka kita akan tunggu dulu hasilnya dari Inspektorat. Berhubung informasi ini dari warga yang melaporkan, maka kita tetap melakukan penyelidikan sebatas adanya indikasi," ungkapnya.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018