Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Tim Saber Pungli Lhokseumawe, Provinsi Aceh, resmi menetapkan salah seoarang oknum PNS di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe, menjadi tersangka hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Oknum PNS BPN Kota Lhokseumawe yang berinisial S (54), ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon oleh tim dan pengumpulan sejumlah barang bukti serta ditutup dengan gelar perkara yang dihadiri oleh unsur instansi kejaksaan yang tergabung dalam Satgas Saber :Pungli, ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP. Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP. Budi Nasuha Waruwu, Minggu.

Sebutnya, pelaku pungli yang merupakan oknum PNS BPN Lhokseumawe tersebut, diamankan pada Jumat (23/2) serta statusnya kini, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). 

Baca juga: Tim Saber Pungli Lhokseumawe OTT oknum BPN

"Didalam pemeriksaan secara marathon terhadap tersangka kemarin, dirinya ikut didampingi oleh pengacaranya Hennny Naslawati SH," ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli Kota Lhokseumawe, pada hari Jum'at sekitar pukul 15.00 Wib, yang dipimpin langsung oleh AKP Budi Nasuha Waruwu. SH melakukan aksi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap S yang diduga melakukan pungli di BPN Kota Lhokseumawe.

Usai melakukan aksi tangkap tangan dan mengamankan barang bukti dari kantor BPN Lhokseumawe, wanita yang bekerja di kantor BPN Lhokseumawe tersebut langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe.

Dalam aksi tangkap tangan tersebut, tim saber pungli Lhokaeumawe mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, tiga lembar sertifikat, fotocopy akta notaris, uang 20 juta rupiah serta persyaratan lainnya untuk melengkapi melengkapi persayaratan HGB.

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018