Jakarta (ANTARA) - Komisi antirasuah KPK pada Selasa (11/4) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang yang terdiri dari enam penyelenggara negara dari Ditjen Perkeretaapian dan empat pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Johanis mengungkapkan tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) itu berpotensi membahayakan masyarakat sebagai pengguna transportasi massal.
"Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta yang akan membahayakan keselamatan masyarakat sebagai pengguna layanan," kata Johanis Tanak di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK kembali lakukan OTT, kali ini di Semarang
Johanis juga menyatakan keprihatinannya terhadap adanya korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang merupakan penopang moda angkutan umum.
Dia mengatakan prinsip Integritas dan antikorupsi harus menjadi komitmen bersama antara penyelenggara negara dan pelaku usaha, agar tidak terjadi permufakatan jahat yang melanggar ketentuan hukum melalui praktik-praktik korupsi.
"KPK tak pernah bosan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat. Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujarnya.
Begini alasan KPK OTT 10 tersangka korupsi pembangunan rel kereta api
Kamis, 13 April 2023 13:17 WIB