Subulussalam (Antaranews Aceh) - Seorang kakek, Muhammad Nasir (56), dicambuk belasan kali di depan umum karena terbukti secara syah melakukan tindah pidana zinayat tentang perjudian (maisir) di halaman terminal terpadu di Kota Subulussalam, Jumat.

Muhammad Nasir, warga Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, dicambuk 19 kali libas dikurangi masa tahanan. Hukuman tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syari`ah yang terbukti bersalah melakukan perkara perjudian sebagaimana termaktub di dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Pelaksanakan eksekusi aqubat cambuk terhukum Muhammad Nasir dilaksanakan di halaman Terminal terpadu pada pukul 15.00 WIB yang disaksikan ratusan masyarakat dan sejumlah pejabat daerah.

Baca juga: Dua wanita Abdya terancam dicambuk 100 kali

Asisten I Sekdako Subulussalam M Yakub mengatakan, ke depannya jangan sampai ada lagi yang melakukan tindakan kesalahan seperti ini.

"Kegiatan razia baik perjudian, minuman dan lainnya sudah dilakukan dan mudah-mudahan dengan adanya kegiatan hari ini tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pelanggaran," ujarnya.

M Yakub mengingatkan apabila ada masyarakat yang masih melakukan tindakan perjudian, diharapkan agar dapat berhenti dan apabila para ibu-ibu mengetahui diharapkan dapat melaporkan kegiatan yang melanggar kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Sharia law offenders publicly flogged with 100 lashes each

Sebab, sambungnya, dengan adanya laporan-laporan nantinya dapat diambil tindakan demi untuk keamanan wilayah ini bersama.

"Kita berharap kepada masyarakat Kota Subulussalam jangan sampai kejadian ini terulang kembali dan mudahan-mudahan ini yang terakhir," ujarnya.

Pewarta: Khairuman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018