Aceh Besar (Antaranews Aceh) - Pemerintah Aceh Besar memerintahkan penggunaan dana desa untuk pembangunan yang bersifat fisik di semua gampong (desa) harus dilaksanakan dengan sistem padat karya guna meningkatkan usaha ekonomi rakyat.

"Kita menginginkan sistem padat karya di semua desa di Kabupaten Aceh Besar," kata Bupati Mawardi kepada wartawan di Jantho, Minggu.

Sementara itu, total alokasi dana di Aceh Besar yang memiliki 609 desa tahun 2018 bersumber dari APBN sebesar Rp398 miliar dan dari APBK Aceh Besar Rp100 miliar.

Bupati Mawardi Ali menegaskan pelaksanaan proyek padat karya tidak boleh dikontrakan atau diberikan kepada pihak ketiga.

Ia menyebutkan dana desa untuk pemberdayaan ekonomi dan meningkatkan pendapatan masyarakat di desa.

Mawardi mengungkapkan selama ini dana tersebut hanya untuk memperkaya desa, seperti membuat rumah sewa dan banyak juga kegiatan itu diberikan kepada pihak ketiga.

"Kegiatan dari dana desa harus menggunakan sumber daya manusia (SDM) di desa tersebut, sehingga memberikan pendapatan bagi masyarakat. Tahun ini mulai kita laksanakan sistem padat karya," jelasnya.

Sebutnya, dana tersebut dikelola oleh desa, namun pemanfaatannya untuk kegiatan yang sesuai usulan masyarakat melalui musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) desa.

"Kegiatan fisik sistem kerjanya padat karya atau swakelola. Kalau pemberdayaan ekonomi untuk pemberdayaan ekonomi," katanya.

Baca juga: DPMP4: padat karya bantu pencari nafkah keluarga

Menyangkut program prioritas pembangunan desa di Aceh Besar, memiliki porsi masing-masing, misalnya 20 persen untuk pemberdayaan pemerinntah, 20 persen untuk pemberdayaan ekonomi. "Jadi masing-masing ada presentasinya," terangnya.

"Kegiatan yang dilakukan masyarakat, akan kita lakukakan pengawasan. Kita sampaikan juga peraturan-peraturan dan regulasinya pelaksanaan kegiatan padat karya," jelasnya.

Dalam kesempatan sama, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Iskandar menambahkan bahwa alokasi dana untuk desa-desa di Aceh Besar tahun 2018 yang bersumber dari APBN dan APBK Aceh Besar itu totalnya hampir Rp400 miliar.

Iskandar menyebutkan pemamfaatan dana tersebut sebagian infrastruktur yaitu pembangunan jalan, pembuatan embung penyimpanan air untuk persawahan, yang mendukung kegiatan usaha ekonomi masyarakat. Selain itu, usaha-usaha ekonomi rumah tangga.

"Dana desa harus swakelola, kegiatan yang dilakukan dikerjakan oleh masyarakat. Tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga. Semua desa-desa di Aceh Besar kegiatan padat kerja berjalan, karena sudah begitu peraturannya," jelasnya.

Baca juga: Desa Aceh Barat perbanyak proyek padat karya

Kecuali itu, sebutnya, prioritas lainnya di 2018 ini adalah pembangunan sarana dan kegiatan olahraga masyarakat, terutama untuk remaja. Kegiatan olahraga, sebagai suatu upaya menghindarkan remaja dari Narkoba.

Menyangkut pengawasan, pihaknya telah melakukan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan dan Polri untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan dana desa.

"Bersama kejaksaan, polisi sektor (Polsek) - Polsek kita melakukan pengawasan di lapangan terhadap kegiatan desa," jelasnya.

Kecuali itu, pihaknya juga memberikan bimbingan kepada perangkat pemerintah desa dalam penggunaan dana desa untuk pelaksanaan kegiatan padat karya dan usaha ekonomi masyarakat.

Pewarta: Sudirman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018