Tapaktuan (Antaranews Aceh) - Penyidik polisi segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pasar Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan yang menelan biaya sebesar Rp1,7 miliar ke pihak kejaksaan.

"Kasusnya sudah selesai kita sidik dan kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang sedang diaudit BPKP Perwakilan Aceh," kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono ST kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis.

Bangunan yang dibangun dalam semak belukar itu, menurut Kapolres, menghabiskan dana sebesar Rp1,7 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2016.

Proyek tersebut dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh, dikerjakan kontraktor pemenang tender PT Cahaya Arti Mulia.

"Saya mohon kesabaran teman-teman dari media, nanti kalau sudah turun kerugian hasil perhitungan BPKP, akan kami informasikan. Petugas BPKP Aceh telah turun langsung ke lokasi proyek tersebut untuk menghitung kerugian, memang gambaran awalnya sudah kita dapatkan tapi untuk kepastiannya kita tetap menunggu turunnya hasil audit secara resmi," sebutnya.

Kapolres mengaku tidak mau berandai-andai tentang kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Namun diperkirakan bisa mencapai ratusan juta rupiah, namun semuanya tergantung hasil perhitungan BPKP.

Selain petugas dari BPKP, Polres Aceh Selatan juga akan mengundang tim ahli dari instansi terkait di Banda Aceh. Tim ahli tersebut bisa didatangkan dari dinas terkait atau bisa juga dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah).

Pantauan wartawan, dua unit bangunan Pasar Bakongan yang dibangun dalam semak belukar itu, kini menjadi proyek mubazir dan terlantar, karena tidak kunjung difungsikan.

Kedua bangunan itu meliputi, satu bangunan pasar sayur mayur dan sembako lainnya serta satu lagi bangunan pasar ikan. Bangunan ini semula diharapkan bisa menjadi pusat pasar mingguan (hari pekan) Keude Bakongan, karena lokasi pasar mingguan lama yang berdekatan dengan lapangan bola kaki, tidak layak lagi digunakan karena sempit dan konstruksinya sudah mulai lapuk dimakan usia.

Camat Bakongan Isa Ansari mengaku terkendala memfungsikan bangunan ini, karena belum mengantongi izin dari Disperindagkop dan UKM Aceh Selatan, dengan dalih proyek tersebut masih bermasalah dengan pihak penegak hukum. Dimana kasusnya sedang ditangani pihak Polres Aceh Selatan, akibat beberapa item pekerjaan dilakukan asal jadi alias kurang sempurna.

"Kami belum berani memungsikan pasar tersebut karena sedang disidik pihak Polres Aceh Selatan sehingga izinnya belum dikeluarkan oleh pihak dinas terkait," ujarnya.

Pewarta: Anwar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018