Sabang (Antaranews Aceh) - Sayid Fadil terpilih sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) periode 2018-2023 setelah mengikuti seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Manajemen BPKS di Banda Aceh.

Pria kelahiran, 12 Oktober 1964 di Banda Aceh itu ditetapkan sebagai Kepala BPKS periode 2018-2023 berdasarkan keputusan tim seleksi calon manajemen  BPKS Tahap II Nomor 515/06/TIMSEL/2018 Tanggal 15 Maret 2018 tentang peserta lulus seleksi calon manajemen Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Tahap II.

Ada pun nama-nama yang akan memimpin BPKS selama lima tahun kedepan tersebut meliputi, Kepala BPKS Sayid Fadil nomor pendaftaran 012, Deputi Pengawasan Abdul Manan nomor pendaftaran 019 dan Deputi Teknik, Pengembangan dan Tata Ruang Fauzi Umar nomor pendaftaran 025.

Fauzi Umar membenarkan dirinya terpilih sebagai Deputi Teknik, Pengembangan dan Tata Ruang. Ia minta dukungan semua pihak untuk membangun perekonomian maysrakat Sabang, Aceh dan Indonesia secara umum.

"Ya, Syukur Alhamdulillah. Mohon dukungan semua pihak agar kita bersama-sama bisa mewujudkan percepatan pembangunan kawasan Sabang," kata Fauzi saat dimintai tanggapannya terkait putusan tim seleksi calon nanajemen Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Sebelumnya panitia atau tim seleksi calon manajemen BPKS juga telah menetapkan tiga orang peserta yang lulus seleksi calon manajemen BPKS sebagaimana surat Nomor 515/01/TIMSEL/2018 tertanggal 2 Februari 2018 tentang peserta lulus seleksi calon manajemen BPKS.

Ke tiga peserta yang lulus seleksi tersebut yaitu, Wakil Kepala BPKS Irwan Faisal nomor pendaftaran 002, Muslem Daud Deputi Umum nomor pendaftran 019, dan Deputi Komersil Agus Salim nomor pendaftyrann 008.

Kemudian, catatan dalam surat keputusan tersebut, peserta yang lulus agar sebelum dilantik menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang.

BPKS dibentuk melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2000 pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2000 tentang kawasan perdangagan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.

Lalu, Undang-Undang Nomor 37 tahun 2000 huruf (a) seluruh wilayah Sabang dan Pulo Aceh (Kabupaten Aceh Besar) sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu yang mempunyai posisi dan lokasi yang sangat strategis baik pada tingkat lokal, nasional maupun internasional.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 83 tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS), pasal (5) menyebutkan, kewenangan pemerintah di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal (4) meliputi kewenangan dalam bidang, perdagangan; perindustrian; pertambangan dan energi; perhubungan; pariwisata; kelautan dan perikanan; dan terakhi penanaman modal.

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018