Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah secara resmi menunjuk Razuardi Ibrahim sebagai Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Plt Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) melalui surat Keputusannya menunjukan Mantan Sekda Kabupaten Aceh Tamiang, Ir Razuardi Ibrahim MT sebagai Plt Kepala BPKS.
"Pengangkatan Plt Kepala BPKS, Ir Razuardi MT sesuai surat Keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua DKS Nomor : 515/40/2019 terhitung sejak hari ini, tanggal 16 Januari 2019 sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Sekretaris DKS, Makmur Ibrahim saat konferensi pers di Media Center Humas dan Protokol Setda Aceh, Rabu.
Menurutnya, penunjukan Razuardi Ibrahim sebagai Plt Kepala BPKS telah mendapat persetujuan dari dua Anggota DKS yakni, Wali Kota Sabang Nazaruddin dan Bupati Aceh Besar Mawardi.
"Besok saya akan mengantarkan Ir Razuardi Ibrahim MT ke Sabang untuk melakukan pertemuan dengan manajemen BPKS," kata dia. Lebih lanjut ia menyampaikan, pemberhentian Sayid Fadhil sebagai Kepala BPKS sudah mendapat persetujuan dari Anggota DKS dan DPR Aceh.
Baca juga: Dewan Kawasan Sabang berhentikan Sayid Fadhil dari Kepala BPKS
"Kepala BPKS diberhentikan dengan hormat dan tidak atas permintaan dirinya sendiri," kata Kepala Kantor BKN Aceh.
Pejabat yang dilantik meliputi, Kepala BPKS Dr Sayid Fadhil M Hum, Wakil Kepala BPKS Irwan Faisal SE Ak MM, Deputi Umum, Dr Muslem Daud M Ed, Deputi Teknik, Pengembangan dan Tata Ruang Ir Fauzi Umar MM, Deputi Komersil dan Investasi Agus Salim SE M Si ?serta Deputi Pengawasan Abdul Manan S Ag M Hum.
BPKS dibentuk melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2000 pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2000 tentang kawasan perdangagan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 37 tahun 2000 huruf (a) seluruh wilayah Sabang dan Pulo Aceh (Kabupaten Aceh Besar) sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu yang mempunyai posisi dan lokasi yang sangat strategis baik pada tingkat lokal, nasional maupun internasional.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 83 tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS), pasal (5) menyebutkan, kewenangan pemerintah di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal (4) meliputi kewenangan dalam bidang, perdagangan; perindustrian; pertambangan dan energi; perhubungan; pariwisata; kelautan dan perikanan; dan terakhi penanaman modal.
Baca juga: Sayid Fadhil akan PTUN putusan Gubernur Aceh