Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Pelaksana Tugas (Plt)?Gubernur Aceh Nova Iriansyah selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) menunjuk Islamuddin sebagai Plt Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Islamuddin diangkat sebagai Plt Wakil Kepala BPKS sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) Nomor 515/41/2019 tertanggal 16 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Nova Iriansyah.
"Ya, sesuai Surat Keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) Nomor 515/41/2019 tertanggal 16 Januari 2019 saya mendapat kepercayaan jabatan sebagai Plt Wakil Kepala BPKS," kata mantan Wakil Wali Kota Sabang periode 2007-2012 saat dihubungi Antara dari Banda Aceh, Jumat.
Untuk diketahui, Islamuddin diangkat sebagai Plt Wakil Kepala BPKS yang sudah lama kosong dan sebelumnya posisi tersebut diduduki oleh Irwan Faisal.
"Mohon doa agar saya bisa bekerja maksimal dan melakukan pembenahan kemarahan yang lebih baik," ujar Islamuddin.
Secara bersamaan, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga memberhentikan Sayid Fadhil dari Kepala BPKS dengan hormat dan tidak atas permintaan dirinya sendiri.
"Sesuai surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, Wali Kota Sabang dan Bupati Aceh Besar selaku Dewan Kawasan Sabang (DKS) memberhentikan Sayid Fadhil dengan hormat," kata Sekretaris Dewan Kawasan Sabang (DKS), Makmur Ibrahim.
Pemberhentian Kepala BPKS tersebut sesuai surat keputusan bersama yang ditandatangani Ketua DKS Nova Iriansyah dengan Nomor 515/39/2019, Anggota DKS Wali Kota Sabang, Nazaruddin Nomor : 800/14/2019 dan Anggota DKS Bupati Aceh Besar, Mawardi Nomor 13 Tahun 2019, tanggal 16 Januari 2019.
"Alasan pemberhentian Sayid Fadil ini banyak hal, paling utama, menegerial atau kepemimpinan, serta menggonta-ganti direktur tanpa sepengetahuan DKS," ujar Makmur Ibrahim.
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah selaku Ketua DKS juga mengangkat Saudara Ir Razuardi MT sebagai Plt Kepala BPKS sampai dengan ditetapkan dan/atau dilantiknya pejabat defenitif kepala BPKS.
"Pengangkatan Plt Kepala BPKS Ir Razuardi MT sesuai surat Keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua DKS Nomor : 515/40/2019 terhitung sejak hari ini, tanggal 16 Januari 2019 sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata dia.
BPKS dibentuk melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2000 pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 37 tahun 2000 huruf (a) seluruh wilayah Sabang dan Pulo Aceh (Kabupaten Aceh Besar) sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu yang mempunyai posisi dan lokasi yang sangat strategis baik pada tingkat lokal, nasional maupun internasional.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 83 tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS), pasal (5) menyebutkan, kewenangan pemerintah di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal (4) meliputi kewenangan dalam bidang, perdagangan; perindustrian; pertambangan dan energi; perhubungan; pariwisata; kelautan dan perikanan; dan terakhi penanaman modal.
Gubernur Aceh tunjuk Islamuddin sebagai Plt wakil kepala BPKS
Sabtu, 19 Januari 2019 10:18 WIB