Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap empat tersangka penambangan ilegal di daerah itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Erwin Zadma di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, empat tersangka tersebut ditangkap di dua tempat terpisah.

"Para tersangka yakni BH dan S, ditangkap terkait galian C ilegal di Kabupaten Bener Meriah. Tersangka KF dan H, ditangkap di Kabupaten Aceh Barat, terkait tambang emas ilegal," ungkap Kombes Pol Erwin Zadma.

Selain menangkap empat tersangka, polisi juga menyita lima alat berat berupa beko dan emas dengan berat 100,5 gram. Polisi juga memasuk seorang pemilik alat berat berinisial ZR dalam daftar pencaharian orang.

Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, kronologi penangkapan tersangka BH dan S di Kabupaten Bener Meriah, berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya galian C ilegal atau tanpa izin di daerah itu.

Berdasarkan informasi tersebut, Polda Aceh menurunkan tim menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan, galian C berada kawasan hutan, sehingga merusak lingkungan sekitar.

"Tersangka BH dan S merupakan pemilik dua alat berat. Galian C tanpa izin yang mereka operasikan sudah terbilang tahunan. Artinya, praktik yang mereka lakukan sudah bertahun-tahun," kata Kombes Pol Erwin Zadma.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni KF dan H, ditangkap di kawasan hutan produksi yang menjadi tambang emas tanpa izin di Gampong Sikunto, Kecamatan Pantecermin, Aceh Barat. Bersama kedua tersangka, polisi turut memeriksa 14 pekerja tambang.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita tiga alat berat atau beko serta 100,5 gram emas hasil tambang. Tambang yang mereka eksploitasi sudah berlangsung bertahun-tahun,

"Tersangka KF dan H merupakan pengawas tambang. Sedangkan belasan lainnya dijadikan saksi. Kami juga mengejar keberadaan ZR, pemilik alat berat. ZR diduga pemodal tambang emas ilegal tersebut," ungkap Kombes Pol Erwin Zadma.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menegaskan, para tersangka dijerat melanggar Pasal 158 juncto Pasal 37 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Para tersangka juga dijerat melanggar Pasal 89 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Ancaman untuk UU Nomor 4 Tahun 2009, penjara paling lama 10 dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan UU Nomor 18 Tahun 2013, ancaman hukumannya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.

"Para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Aceh guna pengusutan lebih lanjut. Kami juga terus memburu ZR, pemilik alat berat yang melarikan diri tersebut," kata Kombes Pol Erwin Zadma.
 

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018