Jantho (Antaranews Aceh) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh menyatakan, produk mie Aceh di sejumlah pasar provinsi paling ujung barat Sumatera bebas dari zat pengawet maupun zat kimia berbahaya jenis formalin.
"Hasil pemeriksaan petugas ke sejumlah pasar di Banda Aceh dan wilayah Aceh Besar produksi mie Aceh bebas dari formalin," kata Kepala BPOM Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Rabu.
Kepala BPOM Aceh mengakui, saat petugas melakukan pemeriksaan dilapangan dominan mie Aceh bebas dari zat pengawet formalin, namun sebagian ditemukan mengandung pengawet jenis boraks.
"Ketika pemeriksaan petugas menemukan boraks (air abu) mengandung di dalam mie dan BPOM melarang tegas semua jenis pengawet dicampur ke makanan," terang Zulkifli.
Lebih lanjut katanya, BPOM Aceh telah memberikan sanksi berupa surat peringatan maupun surat teguran kepada setiap pengusaha produksi makanan yang mencampurkan zat pengawet tersebut.
Salah seorang pengusaha produksi mie Aceh Samsul di Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu mengakui tidak pernah mencampurkan zat pengawet apapun dalam mie.
"Saya tidak pernah menggunakan zat pengawet dalam mie," kata Samsul sembari menunjukkan surat bebas pengawet yang dikeluarkan BPOM Aceh Besar akhir 2017.
Samsul juga menyampaikan, petugas BPOM Aceh Besar pernah mendatangi ke tempat ia memproduksi mie Aceh dan memeriksa mie tersebut langsung ditempat.
"Petugas BPOM pernah beberapa kali mendatangi tempat saya dan mie yang saya buat ini di tes kemudian hasilnya mie ini semua dinyatakan bebas dari segala jenis pengawet," ujarnya.
Samsul juga menjelaskan, dalam surat yang dikeluarkan BPOM Aceh Besar tersebut ditulis mie Aceh ini bebas dari pengawet jenis formalin dan boraks.
"Semua jenis pengawet berbahaya bagi kesehatan dan agama Islam juga melarang tegas menggunakan pengawet dalam makanan," terang pengusaha tersebut.
"Rata-rata per hari lakunya (mie Aceh) 500 kg dan waktu tertentu sampai 600 kg, harganya Rp7.000/ kg," sebut Samsul.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
"Hasil pemeriksaan petugas ke sejumlah pasar di Banda Aceh dan wilayah Aceh Besar produksi mie Aceh bebas dari formalin," kata Kepala BPOM Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Rabu.
Kepala BPOM Aceh mengakui, saat petugas melakukan pemeriksaan dilapangan dominan mie Aceh bebas dari zat pengawet formalin, namun sebagian ditemukan mengandung pengawet jenis boraks.
"Ketika pemeriksaan petugas menemukan boraks (air abu) mengandung di dalam mie dan BPOM melarang tegas semua jenis pengawet dicampur ke makanan," terang Zulkifli.
Lebih lanjut katanya, BPOM Aceh telah memberikan sanksi berupa surat peringatan maupun surat teguran kepada setiap pengusaha produksi makanan yang mencampurkan zat pengawet tersebut.
Salah seorang pengusaha produksi mie Aceh Samsul di Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu mengakui tidak pernah mencampurkan zat pengawet apapun dalam mie.
"Saya tidak pernah menggunakan zat pengawet dalam mie," kata Samsul sembari menunjukkan surat bebas pengawet yang dikeluarkan BPOM Aceh Besar akhir 2017.
Samsul juga menyampaikan, petugas BPOM Aceh Besar pernah mendatangi ke tempat ia memproduksi mie Aceh dan memeriksa mie tersebut langsung ditempat.
"Petugas BPOM pernah beberapa kali mendatangi tempat saya dan mie yang saya buat ini di tes kemudian hasilnya mie ini semua dinyatakan bebas dari segala jenis pengawet," ujarnya.
Samsul juga menjelaskan, dalam surat yang dikeluarkan BPOM Aceh Besar tersebut ditulis mie Aceh ini bebas dari pengawet jenis formalin dan boraks.
"Semua jenis pengawet berbahaya bagi kesehatan dan agama Islam juga melarang tegas menggunakan pengawet dalam makanan," terang pengusaha tersebut.
"Rata-rata per hari lakunya (mie Aceh) 500 kg dan waktu tertentu sampai 600 kg, harganya Rp7.000/ kg," sebut Samsul.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018