Meulaboh (ANTARA) - Sejumlah sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lembaga pembinaan setempat di kawasan Peunaga, Kecamatan Meureubo, dari seorang tamu pada Senin (15/4) sore.
Informasi yang dihimpun Antara pada Selasa (16/4) siang di Meulaboh, ada pun pria yang turut diamankan tersebut bernama Ansari, seorang warga Aceh Barat.
Ia diduga memasukkan narkotika jenis sabu di dalam dua bungkusan mie, yang dibawa saat akan masuk ke dalam Lapas setempat.
"Barang bukti sabu ini ditemukan karena petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku, saat akan diperiksa barang bawannya berupa mie," kata Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh, Jumadi kepada Antara, Selasa siang.
Awalnya, petugas tidak menaruh curiga dengan kedatangan pelaku karena barang yang ia bawa adalah sejenis bungkusan makanan.
Namun saat hendak diperiksa petugas di dalam bungkusan makanan dan bagian tubuhnya, Ansari berusaha menepis mie yang ia bawa sehingga bungkusannya terjatuh.
Disaat bersamaan, seorang petugas lain melihat adanya sebuah bungkusan yang mencurigakan, sehingga pelaku langsung diamankan guna mengetahui barang yang berbentuk serbuk kristal tersebut.
Pihaknya memperkirakan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per bungkusnya.
Jumadi mengaku tidak tahu tujuan dari pengunjung menyeludupkan sabu ke dalam Lapas, karena hal ini masih didalami oleh petugas kepolisian di Aceh Barat.
Pihaknya juga sudah menyerahkan pelaku ke Polres Aceh Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kami belum tahu sabu tersebut mau dibawa kemana, apakah ada yang pesan atau hendak dikonsumsi sendiri oleh pelaku," tutup Jumadi.
Sipir Lapas Meulaboh gagalkan penyelundupan sabu dalam mie
Selasa, 16 April 2019 14:15 WIB