Lhokseumawe (Antaranews Aceh)- Dua bersaudara warga Desa Beuringen, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, yang mengidap penyakit kejiwaan, terpaksa diamankan polisi dan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa di Banda Aceh, karena dianggap membahayakan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Meurah Mulai Iptu Bustami di Lhokseumawe, Kamis mengatakan, pihaknya terpaksa menangkap dua kakak beradik yang sama-sama memiliki kelainan jiwa karena dianggap membahayakan warga lain.

Lanjutnya, dua kakak beradik tersebut Zainuddin (42) dan Tarmizi (38) mengidap kelainan jiwa dan dikurung disamping rumahnya agar tidak membahayakan orang lain.

Zainuddin yang dikurung dalam ruangan jeruji besi, sudah delapan tahun. Akan tetapi, dengan bantuan adiknya yang juga mengidap kelainan jiwa, Zainuddin bebas.

"Selama empat hari lalu, Zainuddin berkeliaran di Kecamatan Meurah Mulia, karena dibantu dilepas oleh adiknya, yakni dengan cara memberikan batu ukuran sedang untuk membobol tembok tempat kurungannya dan akhirnya berhasil lepas," cerita Iptu Bustami.

Sebut Kapolsek, selama ini Zainuddin, sering mengganggu pelajar, santri, sehingga meresahkan orang tua murid.

Begitu juga dengan tempat-tempat fasilitas umum sering diganggunya, seperti Puskesmas, sedangkan adiknya Tarmizi juga tidak segan-segan melakukan penganiayaan, bahkan terhadap ibu kandungnya sendiri sampai harus dirawat di rumah sakit.

"Setelah diamankan keduanya, selanjutnya melakukan kordinasi dengan pihak keluarga untuk proses rujukan ke Rumah Sakit Jiwa di Banda Aceh, dengan biaya perjalanan yang ditangung oleh Polsek Meurah Mulia," katanya.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018