Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GeMPur) di DPR Aceh diwarnai bentrok dengan aparat kepolisian.

Bentrok massa mahasiswa pengunjuk rasa dengan polisi terjadi di depan pintu ruang sidang utama Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Aksi mahasiswa tersebut menolak berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD atau dikenal dengan undang-undang MD3.

Bentrokan ketika mahasiswa memaksa masuk ke ruang sidang utama DPR Aceh. Massa mahasiswa masuk ruang sidang tersebut hendak menyampaikan dan membacakan tuntutan aksi mereka.

Namun, polisi yang mengamankan aksi tersebut menghadang upaya mahasiswa masuk ruang sidang. Hingga akhirnya terjadi saling dorong yang menyebabkan polisi dan mahasiswa saling bentrok.

Bentrokan berlangsung beberapa menit hingga akhirnya massa mahasiswa terdorong beberapa meter ke belakang. Sempat terjadi perdebatan mahasiswa dengan polisi usai bentrok.

Beberapa saat kemudian, massa mahasiswa membentuk lingkaran di dekat tiang bendera. Kemudian, mereka membakar replika keranda mayat yang mereka bawa sebelum aksi.

Massa mahasiswa sempat menurunkan bendera merah putih setengah tiang seraya menyanyikan Indonesia Raya. Ketika bendera diturun, beberapa polisi dan anggota TNI berusaha mencegah mahasiswa dan menaikkan kembali bendera tersebut.

Aminullah, koordinator aksi, menyatakan, UU MD3 yang sudah diberlakukan telah melahirkan polemik di tengah masyarakat. Sebab, beberapa pasal dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan demokrasi.

Kehadiran UU MD3, kata Aminullah, menunjukkan bahwa parlemen tidak mampu lagi membawa kepentingan rakyat. Parlemen hanya mementingkan kepentingan pribadi atau golongan, sehingga mencoreng nilai-nilai demokrasi.

"Karenanya, kami menolak UU MD3. Kami mendesak Mahkamah Konstitusi menghapus pasal-pasal UU MD3 yang bertentangan dengan demokrasi. Mendesak DPR Aceh menolak UU MD3," kata Aminullah.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018