Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, meminta partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 agar menertibkan dan tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di luar jadwal.

"Kita minta pihak Parpol tidak berkampanye di luar jadwal dan tidak memasang APK sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU/KIP," kata Ketua Panwaslu Aceh Utara Yusriadi di Lhoksukon, Rabu.

Dikatakan, DCT baru akan ditetapkan oleh KPU pada 20 September 2018. Dengan demikian, kampanye baru dapat dilakukan 3 hari setelahnya atau pada 23 Sepetember 2018 hingga 13 April 2018.

"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 276 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu," kata Yusriadi di dampingi Ketua Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Nur Furqan.

Adapun bentuk kampanye yang dapat dilakukan 3 hari setelah ditetapkan DCT, kata mereka, masing-masing pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.

Selanjutnya, kampanye lewat media sosial, iklan media cetak, media massa elektronik, internet, rapat umum, debat pasangan calon dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar dengan larangan kampanye pemilu (pasal 275 UU 7 tahun 2017).

Sedangkan khusus kampanye iklan pada media cetak, media massa elektronik, internet dan rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang seperti yang tertuang dalam pasal 276 ayat 2 (UU 7 tahun 2017).

"Pelanggaran atas ketentuan kampanye iklan media cetak, media masa elektronik, internet dan rapat umum dapat dikenakan sanksi kurungan 1 (satu) tahun serta denda 12 juta rupiah sesuai dengan ketentuan pasal 492 UU 7 2017," sebut mereka menjelaskan.

Tambahnya, sebagai bentuk pencegahan, Panwaslu Aceh Utara telah menyampaikan surat resmi kepada seluruh peserta pemilu yang ada di Aceh Utara.

Ia berharap, bagi peserta pemilu yang sudah terlanjur memasang APK untuk segera menurunkan, sehingga pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018