Petugas Satpol PP dan Panwaslu mengangkut Alat Peraga Kampanye (APK) saat berlangsung penertiban di kawasan jalan Ulee Lheue, Banda Aceh, Rabu (30/1/2019). Penertiban Aalat Peraga Kampanye Caleg tersebut sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum karena menyalahi aturan administrasi dan selain penempelan APK dengan cara dipaku dapat merusak pohon. (Antara Aceh/Ampelsa)