Redelong (Antaranews Aceh) - DPRK Bener Meriah melaksanakan sidang paripurna terhadap lima Rancangan Qanun yang diajukan Pemkab setempat tahun 2018 untuk dibahas menjadi qanun.

Sidang yang dimulai, Senin, di Redelong, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Bener Meriah Darwinsyah dan turut dihadiri Wakil Bupati Bener Meriah Tgk Sarkawi.

Darwinsyah menyampaikan bahwa lima rancangan qanun yang diparipurnakan tersebut telah diajukan oleh pihak eksekituf di daerah itu di tahun 2017 dan sebelumnya telah dilakukan pembahasan.

Disebutkan, kelima rancangan qanun tersebut adalah Raqan tentang Pengendalian kawasan keselamatan operasional penerbangan dan kawasan kebisingan Bandara Rembele, Raqan tentang Ketertiban masyarakat dalam peneyelenggaraan pembangunan, Raqan tentang Pelayanan kesehatan, Raqan tentang Kawasan tanpa rokok, dan Raqan tentang Ketertiban hukum.

"Harapan kami raqan ini nantinya dapat disosialisasikan ke tengah masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami tentang qanun tersebut," tutur Darwinsyah.

Sementara Wakil Bupati Bener Meriah Tgk Sarkawi menyampaikan pihaknya sangat berharap usulan rancangan qanun yang diajukan tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bener Meriah Tahun 2018.

Menurut Sarkawi kelima rancangan qanun tersebut merupakan bukti dari komitmen pemerintah daerah setempat dalam upaya mewujudkan Bener Meriah yang lebih baik kedepannya.

"Adanya rancangan qanun yang diserahkan ini merupakan bukti dari komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsinya. Salah satunya dengan melahirkan qanun-qanun sebagai regulasi dan pedoman dalam menjalankan kebijakan daerah, guna kemaslahatan masyarakat luas di daerah yang kita cintai ini," tutur Sarkawi.

Pelaksanaan sidang paripurna ini berjalan lancar tanpa adanya pembahasan yang alot. Sidang juga turut dihadiri para asisten bupati, kepala SKPK, dan para camat se Kabupaten Bener Meriah.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018