Banda Aceh (ANTARA) - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banleg DPRA) mulai merumuskan pembahasan berkelanjutan tentang rancangan qanun (raqan) terkait grand design atau rencana induk penerapan syariat Islam.
"Rancangan qanun ini merumuskan strategi pelaksanaan syariat Islam dalam jangka waktu 20 tahun ke depan," kata Ketua Banleg DPRA Mawardi di Banda Aceh, Selasa.
Pembahasan rancangan qanun tersebut melibatkan 10 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) pelaksana, MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama), akademisi, para guru dayah (pesantren) hingga perwakilan organisasi masyarakat (ormas).
Mawardi menjelaskan rancangan qanun tersebut memiliki lima target utama yang mencakup tata kelola pemerintahan, pendidikan, kepastian hukum, dan ekonomi.
"Raqan ini diharapkan menjadi pedoman bagi pembangunan Aceh dalam berbagai sektor, termasuk lingkungan, keuangan, dan ekonomi, serta akan dievaluasi secara berkala untuk menetapkan target baru," ujarnya.
Dirinya menuturkan, proses pembahasan rancangan qanun itu juga dengan berbagai metode, termasuk diskusi internal antara pemerintah dan badan legislasi DPRA, serta roadshow kabupaten/kota untuk mendapatkan masukan dari tokoh masyarakat, dan ahli di bidang terkait.
Ia menekankan dalam proses rumusan ini diharapkan adanya dukungan serta masukan dari seluruh masyarakat Aceh, sehingga peraturan tersebut nantinya lebih sempurna.
"Apalagi, nantinya juga diperlukan pengaturan yang bijaksana terkait penerapan syariat Islam, termasuk aturan bagi nonmuslim," kata Mawardi.
Sementara itu, salah seorang ulama Aceh, Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop Jeunieb) menyampaikan bahwa perlu strategi untuk memperkuat wilayah syariah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Kemudian, syariat islam perlu diterapkan dengan kecerdasan yang dapat dipertanggungjawabkan baik dunia maupun akhirat. Untuk itu, pemegang otoritas dan kewenangan harus bersinergi.
"Kita harus punya strategi untuk memperkuat wilayah syariah, juga perlu mensyariatkan perpolitakan di Aceh dan qanun yang bermoral buat generasi di pendidikan," kata Tu Sop.
Disisi lain, Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Syahrizal menegaskan bahwa rancangan qanun itu merupakan arah kebijakan pembangunan syariat Islam di Aceh, dan akan menjadi panduan bagi semua lembaga pemerintah dalam menjalankan zyariat.
"Selama ini, sudah banyak qanun yang berkaitan dengan syariat Islam, tetapi masih bersifat parsial. Ini adalah arah kebijakan dan pembangunan syariat Islam yang harus dijalankan semua lembaga pemerintahan di Aceh," demikian Syahrizal.