Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mulai membahas rancangan qanun (raqan) retribusi parkir nontunai yang merupakan inisiatif lembaga legislatif tersebut.
Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh T Arief Khalifah di Banda Aceh, Selasa, mengatakan rancangan qanun ini akan mengatur pembayaran parkir yang selama ini tunai menjadi nontunai.
"Pembahasan raqan retribusi parkir nontunai ini ditargetkan selesai Oktober mendatang dan bisa disahkan menjadi qanun atau peraturan daerah," kata T Arief Khalifah.
T Arief Khalifah menyebutkan DPRK Banda Aceh menginisiasi lahirnya rancangan qanun tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir.
Selain itu, penerapan retribusi parkir nontunai sejalan dengan semangat mewujudkan Banda Aceh sebagai kota pintar atau "smart city" di era Industri 4.0 sekarang ini.
"Modernisasi teknologi dan digitalisasi sekarang ini tidak bisa ditolak dan ini harus diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Pembayaran dari tunai ke nontunai merupakan bagian digitalisasi," kata T Arief Khalifah.
Anggota Komisi III DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab mengatakan dengan digitalisasi pembayaran parkir, maka pendapatan langsung masuk ke kas daerah.
"Dan ini juga menghindari kebocoran pemasukan kas daerah serta praktik parkir liar. Jika retribusi parkir masuk sesuai harapan, maka akan ada kemandirian pendapatan Pemerintah Kota Banda Aceh," kata Daniel Abdul Wahab.
Politisi Partai Nasdem tersebut mengatakan raqan tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi akan memudahkan serta meningkatkan pelayanan parkir masyarakat.
"Proses parkirnya tetap berjalan seperti sekarang. Hanya saja, pembayaran parkir yang diberubah, dari tunai ke nontunai. Jika raqan ini selesai, maka Banda Aceh akan lebih maju lagi," kata Daniel Abdul Wahab.