Meulaboh (Antaranews Aceh) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh mengingatkan pengurus partai politik untuk tidak melakukan kampanye pemilu 2019 sebelum tanggal 23 September 2018.

"Karena jadwal kampanye Pemilu 2019 akan dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 219 sebagaimana telah diatur dalam PKPU Nomor 5 tahun 2018,"terang Ketua Panwaslu Aceh Barat, Saktian, SE kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.

Ia menyatakan, bagi setiap orang yang sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditingkat provinsi maupun kabupaten/ kota, maka bisa diancam dengan pidana 1 tahun penjara atau dengan Rp12 juta.

Saktian, menyampaikan, Panwaslu di daerah setempat akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap masa pra kampanye untuk mewujudkan keadilan bagi setiap partai politik peserta pemilu 2019 mendatang.

"Parpol peserta pemilu 2019 dilarang membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online). KPU akan memfasilitasi iklan kampanye sesuai dengan perundang-undangan,"tegasnya.

Kemudian, dalam menyampaikan informasi kepada pemilih dengan melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap larangan berkampanye sebelum masa kampanye yang meliputi pengawasan adanya iklan berkampanye di lembaga penyiaran.

"Ini perlu dilakukan pengawasan agar ada keberimbangan partai politik dalam melakukan sosialisasi, serta pengawasan tindakan kampanye yang dilakukan sebelum masa kampanye oleh orang/ pengurus parpol,"sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan, Panwaslu Aceh Barat meminta kepada pengurus partai politik peserta pemilu 2019 untuk segera menurunkan/ mencabut alat peraga kampanye yang sudah terlanjur dipasangkan sebelum jadwal tahapan kampanye yang telah ditentukan.

Saktian, menyampaikan, hal ini menindaklanjuti maksud dari surat Ketua Bawaslu Aceh Nomor 022/K.AC/PM.00.02/III/2018 tanggal 21 Maret 2018 tentang intruksi penertiban alat peraga kampanye parpol peserta pemilu 2019.

Terhadap jadwal kampanye pemilu melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga di tempat umum, dilaksanakan setelah tiga hari ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).

Pada pemilu Presiden/ Wakil Presiden, DPR, DPD, DPR Aceh, DPR Kabupaten pada 2019 di Provinsi Aceh akan diikuti oleh 14 partai politik nasional (parnas) serta empat partai politik lokal (parlok) terhadap jadwal dan tahapan pemilu telah ditentukan secara nasional.
 

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018