Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan provinsi itu berpeluang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak pada 2022.
"Peluang melaksanakan pilkada serentak pada 2022 sangat besar karena Aceh memiliki undang-undang khusus," kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Minggu.
Samsul Bahri menyebutkan secara nasional dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu disebut pemilu legislatif dan pilkada digelar serentak pada 2024.
Namun, kata Samsul Bahri, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA) dengan tegas disebutkan bahwa pilkada di Aceh digelar lima tahun sekali.
"Pilkada serentak terakhir digelar para 2017. Jika mengacu pada UUPA, maka pilkada serentak digelar 2022 mendatang. Dan ini juga diatur dalam aturan turunan UUPA yakni qanun atau peraturan daerah," sebut Samsul Bahri.
Permasalahan pilkada tersebut, lanjut Samsul Bahri, sudah disampaikan kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat beberapa waktu lalu di Yogyakarta.
"Saya juga mendapat informasi teman-teman di DPR Aceh juga menyampaikan hal serupa kepada Menteri Dalam Negeri. Aceh memiliki undang-undang yang mengatur pilkada digelar lima tahun sekali," kata Samsul Bahri
Oleh karena itu, Samsul Bahri mendorong DPR Aceh dan Pemerintah Aceh duduk bersama membahas persoalan tersebut agar pilkada bisa digelar 2022. Pelaksanaan pilkada 2022 tergantung kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.
"Semua ini tergantung kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Masalah ini harus segera dibahas. Jangan nanti pada 2022, saat pilkada tidak bisa digelar, baru bersuara. Peluang Aceh menggelar pilkada pada 2022 sangat besar," kata Samsul Bahri.
KIP: Aceh berpeluang gelar pilkada 2022
Minggu, 1 Desember 2019 19:31 WIB