Meulaboh (Antaranews Aceh) - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat, Polda Aceh membekuk tiga orang spesialisasi pencuri sepeda motor warga di wilayah hukum setempat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa melalui Kasat Reskrim, AKP Marzuki di Meulaboh, Senin mengatakan, perkara tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut adalah kasus yang perdana terjadi sepanjang 2018.

"Selain menangkap tiga pencuri, petugas juga menemukan dua orang penadah. Kelima pelaku yang terlibat kasus krimanal ini ditangkap di lokasi yang terpisah, pada Senin (2/4) sekitar pukul 23.00 WIB," sebutnya dalam konferensi pers di Mapolres.

Masing-masing tersangka yang mencuri sepeda motor, itu berinisial AM, AL, DG. Sedangkan yang berperan sebagai penadah, inisialnya Kar dan Khai. Dari kelima tersangka, dua orang (penadah) merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan, dua orang (curanmor) berasal dari Kabupaten Nagan Raya dan satu orang asal Kabupaten Aceh Barat.

Tempat Perkara Kejadian (TKP) yang dijadikan sasaran pelaku, itu berada di parkir Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dien (RSU-CND) Meulaboh, sejak Jumat (5/1).

"TKP lain juga terjadi di parkiran masjid Al Mulqaddas Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Kelimanya kita bekuk berkat laporan masyarakat," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, sasaran yang dijadikan tempat untuk melakukan tindak pencurian ini berada di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

"Hasil curian mereka, lalu dijual kepada masyarakat di wilayah kabupaten tetangga untuk menghilangkan jejaj, sementara asal barangnya, pelaku mencuri di Aceh Barat," kata Marzuki.

Pada penangkapan tersebut, pihak satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan tiga unit sepeda motor curian dari tangan pelaku.

Adapun motor curian yang sudah diamankan itu, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3150 EAE, satu unit sepmor merek Supra X 125 BL 5186 TT dan satu unit Yamaha Vega BL 5653 EM.

"Atas perbuatan tersangka, mereka terancam hukuman kurungan penjara tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana," katanya.
 

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018