Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan peraturan mengatur pelaksanaan eksekusi cambuk pelanggar syariat Islam dilakukan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Peraturan gubernur yang kami keluarkan isinya di antaranya mengatur pelaksanaan eksekusi cambuk berlangsung di tempat terbuka di komplesk penjara," kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Kamis.

Gubernur mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara jinayat. Peraturan gubernur tersebut merupakan turunan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat.

Gubernur mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk di penjara tersebut untuk menjamin hak terpidana karena selama ini hukuman cambuk di tempat umum dilihat anak-anak.

"Selama ini, eksekusi cambuk menjadi tontonan, hiburan, dan sorak-sorai masyarakat. Dan parahnya lagi dilihat langsung anak di bawah umur," kata Irwandi Yusuf.

Gubernur menegaskan, peraturan gubernur tersebut tidak mengubah Qanun Jinayat. Dan pelaksanaan hukuman cambuk tetap berlangsung di tempat terbuka.

Terkait masyarakat yang ingin menyaksikan hukuman cambuk di penjara, Gubernur mengatakan teknisnya diatur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

"Teknisnya kami serahkan sepenuhnya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, termasuk pengamanan dan lainnya," ujar Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Munawar A Djalil menyatakan, peraturan gubernur tersebut bukan hanya mengatur soal pelaksanaan hukuman cambuk, tapi juga pembinaan, mengatur masalah penitipan denda berupa emas, serta menyangkut penahanan.

"Ada 12 poin dalam qanun yang diatur dalam aturan turunannya berupa peraturan gubernur. Jadi, tidak hanya mengatur pelaksanaan hukuman cambuk semata," kata dia.

Terkait implementasi peraturan tersebut, lanjut dia, Pemerintah Aceh menandatangani naskah kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

"Kenapa kerja sama dengan Kemenkum dan HAM. Karena kerja sama terkait dengan penahanan pelaku jarimah atau pidana, penitipan emas yang merupakan denda, serta uqubat atau eksekusi cambuk," jelas Munawar A Djalil.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018