Tapaktuan (Antaranews Aceh) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Selatan akan mengawasi dan memonitoring pembangunan proyek gedung rawat inap senilai Rp30 miliar sumber DAK tahun 2018 di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit dr. Yulidin Away Tapaktuan.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama (MoU) penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara Direktur BLUD RS Yulidin Away, dr Faisal, Sp.An dengan Kajari Aceh Selatan Munif, SH, MH di Kantor Kejari, Tapaktuan, belum lama ini.

Kajari Aceh Selatan, Munif SH mengatakan ada dua paket proyek sumber DAK tahun 2018 yang proses pelaksanaannya akan dikawal bersama oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Aceh Selatan dengan Pokja RS Yulidin Away.

Namun untuk tahap awal, penandatanganan MoU baru dijalin terhadap proses pekerjaan proyek gedung rawat inap senilai Rp30 miliar yang dikerjakan PT Bijeh Pade Tepula dengan konsultan pengawas CV Dimensi Utama.

Sedangkan satu paket proyek lagi senilai Rp14 miliar lebih, belum bisa dilaksanakan penandatanganan MoU, karena proses tender proyek belum rampung seluruhnya.

"Ada dua paket proyek pembangunan gedung rawat inap tahun 2018 ini senilai Rp44 miliar lebih. Namun yang baru bisa dilaksanakan penandatanganan MoU yakni paket Rp30 miliar, sedangkan paket satu lagi senilai Rp14 miliar akan menyusul setelah proses tender rampung seluruhnya," kata Munif.

Pihaknya, lanjut Munif, menyambut baik langkah yang dilakukan pihak RS Yulidin Away Tapaktuan. Menurutnya, jalinan kerjasama pengawasan pekerjaan proyek melibatkan TP4D Kejari Aceh Selatan dengan RS Yulidin Away Tapaktuan tersebut merupakan yang pertama kali terlaksana di jajaran Pemkab Aceh Selatan.

"Kalau di jajaran Pemkab Aceh Selatan ini yang pertama kali. Namun untuk lingkup Aceh Selatan ini yang kedua setelah kerjasama yang telah sukses dijalin dengan pihak Pengelola Bandara T Cut Ali terkait pembangunan terminal bandara," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan TP4D Kejari Aceh Selatan, sifatnya hanya mendampingi dalam pelaksanaan proyek serta ikut monitoring dengan tim Pokja RS Yulidin Away, sedangkan terkait kewenangan eksekusi atau pengambilan keputusan akhir tetap berada di tangan pihak Pokja RS Yulidin Away dan kontraktor pelaksana.

"Jika ada permasalahan dilapangan TP4D akan memberikan masukan serta memfasilitasi para pihak. Langkah ini murni bertujuan untuk mendapatkan hasil akhir yang memuaskan semua pihak, yakni waktu pekerjaan tepat waktu, volume dan mutu pekerjaan berkualitas bagus sesuai kontrak kerja. Jangan sampai terjadi lagi, diakhir tahun anggaran proses pekerjaan proyek mangkrak. Jika pun ada kendala di lapangan sama-sama kita cari solusi," kata Munif.

Saat ditanya bagaimana terkait dengan pekerjaan proyek tahun sebelumnya di RS Yulidin Away diduga telah terjadi penyimpangan, Munif menyatakan meskipun telah dibangun kerjasama Kejari tetap akan menempuh pidana jika didapatkan alat bukti yang kuat.

"Jika ada hasil audit yang mengarahkan adanya unsur pidana, kita tetap akan menindaklanjutinya," tegas Munif.

Direktur BLUD RS Yulidin Away Tapaktuan, dr Faisal mengatakan pihaknya merasa sangat diuntungkan dengan terjalinnya kerjasama dengan Kejari Aceh Selatan.

Ia berharap, dengan terjalinnya kerjasama itu akan terwujud proses pekerjaan proyek yang berkualitas di instansi yang dipimpinnya.

"Dengan adanya pengawalan dari Kejari, kita berharap kualitas pekerjaan proyek lebih bermutu dan selesai tepat waktu," harapnya.

Pewarta: Hendrik

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018